Peran Indonesia dalam ASEAN, satu diantaranya adalah sebagai pendiri organisasi. ASEAN (Association of South East Asian Nation) adalah salah satu organisasi internasional yang bersifat kawasan atau region, tepatnya di kawasan Asia Tenggara.
Berdirinya organisasi ASEAN (Association of South East Asian Nations), sebelumnya diawali dengan adanya pertemuan lima menteri luar negeri dari negara-negara Asia Tenggara pada 5 – 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.
Dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan untuk mendirikan organisasi kerja sama yang diberi nama ASEAN. Menteri luar negeri yang ikut menandatangani Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967 adalah Adam Malik (Indonesia), Sinnathamby Rajaratnam (Singapura), Narcisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), dan Thanat Khoman (Thailand).
Baca Juga:
- Bentuk Kerja Sama ASEAN Bidang Sosial dan Budaya
- Faktor Penghambat Kerjasama ASEAN dan Contohnya
- Peran Indonesia dalam Menjaga Perdamaian Dunia
Tujuan berdirinya ASEAN
Tujuan berdirinya ASEAN sesuai berdasarkan Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut.
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial dan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional di kawasan Asia Tenggara
c. Bekerja sama untuk mendirikan industri dan memperluas perdagangan internasional
d. Meningkatkan kerja sama untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, teknik, ilmiah, dan administrasi negara.
e. Memelihara kerja sama dengan organisasi regional dan organisasi internasional
Peran Indonesia dalam organisasi ASEAN
Sejak menyatakan kemerdekaan, Indonesia bertekad mewujudkan perdamaian dunia dan kawasan regional. Tekad bangsa Indonesia, tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Hal tersebut, dituangkan dalam peran aktif Indonesia dalam organisasi ASEAN. Berikut ini 5 peran Indonesia dalam ASEAN:
Sebagai satu dari lima negara pendiri ASEAN
Menteri Luar Negari Indonesia, Adam Malik, bersama Thanat Koman dari Thailand, Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura dan Narsisco Ramos dari Filipina merupakan tokoh pada konverensi di Bangkok pada tanggal 5 Agustus 1967 silam. Tiga hari kemudian perjanjian Bangkok ditandatangani dan terbentuklah ASEAN yang tetap harmonis bekerjasama hingga sekarang.
Tempat Sekretariat ASEAN
Indonesia menyediakan tempat dan sebagai tuan rumah bagi Sekretariat ASEAN. Bersama anggota ASEAN, Indonesia membangung gedung dengan lahan seluas 11 ribu meter persegi dengan dua menara, yang masing-masing setinggi 16 lantai.
Sekretariat ASEAN beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 73, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta.
Sekretaris Jendral pertama ASEAN juga merupakan tokoh dari Indonesia yaitu H.R. Dharsono. Indonesia telah dipercaya untuk tiga kali menjabat sebagai sekretaris jenderal ASEAN yaitu yang pertama H.R. Dharsono (1977-1978), Urmadi Nyotowijono (1978-1979) dan Rusli Noor (1989-1992).
Penyelenggara KTT ASEAN yang Pertama
Setelah Deklarasi Bangkok, pendiri ASEAN sepakat untuk menyelenggarakan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT). Indonesia, terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT perdana pada tanggal 23 – 24 Februari 1976 yang berlangsung di Bali.
Menginisiasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan bentuk integrasi ekonomi ASEAN, negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang menerapkan sistem perdagangan bebas.
Gagasan pembentukan MEA ini kemudian diajukan lagi pada pertemuan KTT ASEAN di Bali Oktober 2013. Indonesia sebagai tuan rumah mengusulkan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional dikawasan Asia Tenggara.
Kemudian pada KTT ASEAN yang ke-12 Januari 2007, para pemimpin ASEAN membuat deklarasi untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupun jasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan aliran modal (dana) dengan memberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir tahun 2015.
Secara spesifik, masing-masing pilar dari Komunitas Ekonomi ASEAN berisikan:
Pilar 1 yaitu Pasar Tunggal dan Landasan Produksi, yang berisikan Arus bebas barang, Arus bebas jasa, Arus modal yang lebih bebas, Arus bebas tenaga kerja terlatih, Sektor Integrasi Prioritas, Pangan, Pertanian dan Kehutanan.
Pilar 2 yaitu Wilayah Ekonomi yang kompetitif, yang berisikan Kebijakan Persaingan, Perlindungan Konsumen, Intellectual Property Rights, Pengembangan Infrastruktur, Perpajakan dan E-commerce.
Pilar 3 yaitu Equitable Economic Development berupa Pengembangan UKM, dan Inisiatif bagi Integrasi ASEAN.
Pilar 4 yaitu Integrasi dengan Ekonomi Global berupa Pendekatan Terpadu menuju Hubungan Ekonomi Eksternal dan partisipasi yang lebih besar dalam jejaring suplai global.
Kerja sama di bidang ekonomi ASEAN menunjukkan kemajuan yang berarti untuk masing-masing negara. Misalnya dalam penurunan tarif karena ASEAN sudah meniadakan semua tarif pada 2010, kecuali untuk mata-mata dagang di dalam daftar highly sensitive dan general exception.
Tujuan akhir kerja Sama ASEAN di bidang ekonomi adalah pembentukan pasar dan pangkalan produksi tunggal dengan arus bebas barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terlatih.
Baca Juga: 4 Peran Indonesia di ASEAN Dalam bidang Teknologi
Menginisiasi Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral
ZOPFAN merupakan kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara tetapi mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, termasuk dengan negara-negara besar (major powers) dalam bentuk tindakan menahan diri secara sukarela (voluntary self-restraints).
ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan negara besar di kawasan, namun memungkinkan keterlibatan negara-negara tersebut secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.
Sebagai negara bersahabat, antar negara ASEAN sering berpatroli bersama menjaga perbatasan antar negara. Indonesia dan Malaysia misalnya, sering melakukan patroli perbatasan di darat, laut dan udara.
Contohnya, pada Patroli Terkoordinasi Operasi Tindakan Maritim Malaysia-Indonesia, dengan dilaksanakannya patroli pemantauan udara maritim Indonesia-Malaysia di wilayah Selat Malaka dan perbatasan Indonesia – Malaysia
Dalam pelaksanaan patroli bersama bertajuk Optima Malindo 27A/18 ini, Indonesia melalui Bakamla RI melibatkan unsur udara maritim yang juga masuk dalam operasi udara Bakamla RI Bhuana Nusantara, yang nantinya akan bertugas melaksanakan pendeteksian, pengenalan dan pengintaian terhadap kapal-kapal yang dicurigai melaksanakan tindak pelanggaran di laut, serta memberikan bantuan pencarian dan penyelamatan (SAR).
Baca Juga: Kerja Sama ASEAN, Penjelasan dan Contohnya
Valentina