Komoditas strategis
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, garam merupakan salah satu bahan baku pokok yang dibutuhkan bagi sebagian sektor industri di dalam negeri untuk menunjang keberlanjutan produksinya.
“Garam adalah komoditas strategis yang dapat mendukung rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri di dalam negeri. Jadi, sama pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk petrokimia,” paparnya.
Sigit mengemukakan, sektor manufaktur yang mengkonsumsi garam industri ini dinilai berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap banyak tenaga kerja sehingga perlu dijaga ketersediaan bahan bakunya.
Contohnya, industri Chlor Alkali Plant (CAP) yang meliputi produsen kertas dan petrokimia. Potensi bagi Indonesia, sektor ini mencapai 13 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 17 ribu orang, total nilai ekspor menembus hingga USD6,7 miliar, dan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp104 triliun.

Selain itu, industri aneka pangan yang berjumlah 410 perusahaan telah menyerap tenaga kerja lebih dari 877 ribu orang dengan sumbangsih terhadap nilai ekspor USD27,4 miliar dan ke PDB sebesar Rp936 triliun. Berikutnya, industri tekstil mencapai 1.798 perusahaan dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 2,5 juta orang, serta berkontribusi terhadap ekspor USD4,3 miliar dan ke PDB sebesar Rp166 triliun.
Di industri farmasi, terdapat 206 perusahaan dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 50 ribu orang serta capaian ekspornya menembus USD0,55 miliar dan ke PDB hingga Rp238 triliun.
“Sektor-sektor tersebut juga mengalami pertumbuhan yang positif,” ungkapnya.
Baca Juga: Serang Siapkan Puluhan Hektar Lahan Untuk Produksi Garam
Pada triwulan I tahun 2019, sektor manufaktur yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah industri tekstil dan pakaian jadi yang menyentuh di angka 18,98 persen. Kemudian, industri CAP tumbuh sebesar 13,42 persen, industri farmasi 8,11 persen, dan industri aneka pangan 6,77 persen. Kinerja positif ini mampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional di periode yang sama sekitar 5,07 persen.
Menurut data BPS dan Kemenko Perekonomian, kebutuhan garam nasional tahun 2019 diperkirakan sebanyak 4,19 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,51 juta ton. Kebutuhan garam industri tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3,28 juta ton. Peningkatan ini seiring penambahan investasi yang mendorong pertumbuhan sektor pengguna garam industri tersebut.
Pada tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi kerjasama antara industri pengolah garam nasional dengan petani garam lokal sebagai salah satu upaya mengoptimalkan penyerapan garam hasil produksi dalam negeri. Sebanyak 15 industri pengolah garam telah merealisasikan 90 persen penyerapan garam lokal atau berkisar 1,01 juta ton.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga