Alat Pemersatu Bangsa, Makna dan Penjelasannya

oleh
Alat Pemersatu Bangsa, Makna dan Penjelasannya
Alat Pemersatu Bangsa, Makna dan Penjelasannya

Alat pemersatu bangsa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari pemerintah kolonial Belanda atau pun Jepang. Kemerdekaan Indonesia diraih melalui perjuangan panjang oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.

Lima alat pemersatu bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

Dasar Negara Pancasila

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus gagasan tentang dasar negara Pancasila adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terbentuk tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945 kemudian mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945 merupakan badan resmi yang membahas dasar negara. Badan ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Baca Juga: Wujud Perilaku Positif Terhadap Perjuangan Para Pahlawan

Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka, merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah permasalahan “Dasar Negara”.

Sidang BPUPKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: sidang pertama berlangsung tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang pertama ini akan dibahas dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Sidang BPUPKI pertama berlangsung selama empat hari, secara berturut-turut tiga tokoh yang tampil berpidato menyampaikan gagasan/usulan sebagai calon dasar negara.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya menetapkan UndangUndang Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang rumusannya sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Cara Menjalin Keberagaman Indonesia Antar Masyarakat

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Persatuan

Dilansir dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.

Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia

Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan

Menghormati Keberagaman Suku Bangsa
Menghormati Keberagaman Suku Bangsa

Bendera Merah Putih merupakan bendera perjuangan bangsa dan simbol kemerdekaan. Bendera Indonesia ini pertama kali dikibarkan saat presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, mengikrarkan Proklamasi Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta pada 17 Agustus 1945.

Arti warna merah pada bendera ini yaitu melambangkan keberanian bangsa dalam melawan penjajah, sementara putih melambangkan niat suci para pahlawan dan rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Bendera merah putih berkibar untuk mengenang jasa para pahlawan dan untuk mensyukuri Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap tahun, tepat pada tanggal 17 Agustus diselenggarakan upacara pemasangan dan penurunan bendera di Istana Negara.

Baca Juga: Manfaat Memiliki Rasa Cinta Tanah Air

Lambang Negara Burung Garuda

Di dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto sebagai lagu wajib perjuangan Indonesia.

Burung Garuda melambangkan kekuatan. Warna emas pada burung Garuda melambangkan kemuliaan. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.

Setiap simbol pada perisai melambangkan setiap ajaran Pancasila, yaitu:

1. Bintang melambangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Rantai melambangkan prinsip Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Pohon Beringin melambangkan prinsip Persatuan Indonesia
4. Kepala Banteng melambangkan prinsip Demokrasi yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial bagi Rakyat Seluruh dari Indonesia

Warna Merah dan Putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Warna merah berarti keberanian dan warna putih berarti kemurnian. Garis hitam tebal di perisai melambangkan wilayah Indonesia dilalui oleh garis Khatulistiwa.

Baca Juga: Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Alat Pemersatu Bangsa

Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan bangsa Indonesia yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1924. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pertama kali pada saat Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu hari kemerdekaan Indonesia, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia.

Berikut ini adalah syari lagu Indonesia Raya:

Indonesia Raya

Indonesia Tanah Airku
Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri
Jadi Pandu Ibuku

Indonesia Kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru
Indonesia Bersatu

Hiduplah Tanahku
Hiduplah Negriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya
Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku Negriku yang Kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku Negriku yang Kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Kita harus bersyukur karena memiliki Dasar Negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Walaupun kita terdiri atas berbagai suku dengan budaya yang beraneka ragam, tetapi kita tetap satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

Kita juga memiliki bahasa yang mempersatukan yaitu Bahasa Indonesia, dan memiliki bendera kebangsaan yang sama yaitu bendera Merah Putih sebagai lambang identitas bangsa dan kita bersatu di bawah falsafah dan dasar negara Pancasila.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus mempertahankan alat-alat pemersatu bangsa Indonesia dan memegang teguh semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan selalu berpedoman kepada dasar negara Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika kita tentu lebih dapat bersikap bijaksana dalam pergaulan di rumah, lingkungan belajar atau di masyarakat kita yang beragam. Kita akan selalu menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kehidupan yang rukun, serasi dan harmonis dapat terwujud.

Baca Juga: Contoh Perilaku yang Menggambarkan Semangat Persatuan dan Kesatuan

Perbedaan adalah keniscayaan dalam masyarakat. Sebagaimana mestinya seorang saudara, maka tidak boleh untuk saling menjatuhkan karena dia atau mereka berbeda. Terutama, untuk membuat keberagaman di Indonesia tetap berjalan. Di negara yang lainnya, tentu tidak memiliki keberagaman yang begitu banyak. Memang, tugas masyarakat Indonesia saat ini cukup berat. Karena, harus menjaga keberagaman ini agar tetap lestari.

Menerima perbedaan antara suku, agama dan kebudayaan dapat dimulai dengan lingkungan sekitar terlebih dahulu. Buat lingkungan masyarakat yang nyaman, tentram dan aman. Kemudian, sampaikan kepada saudara yang lainnya bahwa hal ini penting untuk dilakukan.

Diskusi, Pertanyaan dan Jawaban

Berikut ini adalah alat untuk mempersatukan bangsa Indonesia, kecuali …
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. peraturan perundang-undangan
d. semboyan bhinneka tunggal Ika​

Jawab:
c. Peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Patriotisme adalah Semangat Cinta Tanah Air, Berikut Contoh Penerapannya

 

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *