Anggota DPRD DKI Jakarta, Steven Musa Gelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014

oleh
Sosialiasasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di Gedung PWI Jaya, Jakarta Pusat. Foto: Haresti Amrihani/indomaritim.id
Sosialiasasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di Gedung PWI Jaya, Jakarta Pusat. Foto: Haresti Amrihani/indomaritim.id

Jakarta, indomaritim.id – Sosialisasi mengenai Efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 DKI Jakarta tentang Transportasi masih terus dilakukan. Kegiatan ini juga disosialisasikan di Gedung PWI Jaya, Jakarta Pusat, (14/6/2021).

Sosialiasasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi ini diselenggarakan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa. Perda yang mengatur kewajiban pemiliki mobil harus memiliki garasi ini menjadi bahasan yang diperdebatkan.

Pada pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemiliki kendaraan berotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Sementara ayat 2 menerangkan, setiap orang atau badan usaha pemiliki kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Kenyataannya, masih banyak pemiliki mobil di DKI Jakarta ini yang tidak memiliki garasi pribadi sehingga parkir di ruang milik jalan.

Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, sosialisasi agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar atau bahu jalan akan terus dilakukan agar dapat mengurangi kemacetan.

“Dalam UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan,” ungkap Harlem.

Harlem Simanjuntak menjelaskan secara panjang lebar Pasal 140 dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi tersebut, diantaranya:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Selain Harlem Simanjutak, Yuriko Chandra Montolalu, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-Painan) Serang juga mengatakan bahwa kurang efektifnya Perda No 5 Tahun 2014 ini dikarenakan masyarakat yang kurang menaati aturan sehingga Perda ini belum dapat berpengaruh signifikan kepada masyarakat DKI Jakarta.

Akibatnya, apabila memarkir kendaraan di pinggir jalan raya maka mobil bisa diderek, tidak hanya di pinggir jalan raya, bahkan parkir di jalanan perumahan juga bisa diderek oleh Dinas Perhubungan. Hal ini diatur dalam Pasal 38 Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Sayid Iskandarsyah, yang membuka dan menutup kegiatan ini berharap kegiatan sosialiasasi Perda ini terus aktif dilakukan sehingga nanti arahnya bisa lebih baik lagi dan harapan yang dituju bisa tercapai.

Lebih lanjut, Anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengungkapkan, Perda No. 5 Tahun 2014 ini secara khusus dibuat untuk meningkatkan efektivitas lingkungan hidup, mewujudkan transportasi yang bisa meningkatkan produktivitas di daerah dan dunia, mengembangkan transportasi yang terintegrasi dengan regional, nasional, dan internasional.

Acara ini juga dihadiri Tenaga Ahli (TA) dari Steven Setiabudi Musa dengan dimoderatori Prof. Dr. Rajab Ritonga, M.Si yang juga wartawan senior sekaligus Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat.

Reporter: Haresti Amrihani
Editor: Mulyono Sri Hutomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *