Natuna, indomaritim.id – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) yang sedang berpatroli di perairan Natuna, menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang sedang menangkap ikan secara illegal.
Kapal Bakamla Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi menangkap kapal ikan asing tersebut di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/5/2021).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, disebutkan saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20′.30″ U-105°.04′.35″ T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot, posisi KIA berada pada 2 NM didalam garis batas landas kontinen.
Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia. Menambah kecurigaan, komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.
Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) melaksanakan penghentian dengan melompat keatas kapal target guna pemeriksaan.
Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18’79” U – 105°04’15” T.
Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kg.
Galeri Foto: