Bandung, indomaritim.id – Pertamina memastika persediaan energi baik BBM dan LPG bagi masyarakat tersedia, menyusul akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang diberlakukan mulai Rabu, (22/4/2020).
Unit Manager Communication Relations & CSR Marketing Operation Region III, Dewi Sri Utami mengatakan upaya maksimal Pertamina dalam menyediakan BBM dan LPG bagi masyarakat telah dilakukan sejak himbauan bekerja dan bersekolah di rumah pada pertengahan Maret 2020.
“Kami tetap melayani masyarakat, dimana aktivitas pengiriman BBM tetap berjalan normal. Terminal BBM dan LPG, serta SPBU tetap beroperasi, demikian pula Agen dan Pangkalan LPG,” kata Dewi Sri Utami.
Dewi menambahkan sejauh ini stock BBM dan LPG dalam kondisi aman. Ia menuturkan, Pertamina telah melakukan penambahan pasokan LPG 3Kg sebesar 3,2 persen dari rata-rata harian untuk wilayah Bandung.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung raya mulai dari Rabu (22/4/2020) hingga Selasa (5/5/2020).
Pemberlakuan tersebut menyusul telah ditekennya Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar 30/2020 tentang pedoman PSBB serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Sepanjang bulan April, Pertamina telah melakukan penambahan pasokan LPG 3 Kg di wilayah Bandung Raya dan Sumedang. Total penambahan LPG 3 kg menjelang PSBB dan bulan Ramadhan mencapai 237.360 tabung, dengan rata-rata pasokan harian normal sebesar 293.201 tabung, yang dipasok dari 186 Agen dan 4.391 Pangkalan.
Pertamina bersama dengan Himpunan Wiraswata Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) juga telah membekali surat tugas bagi pekerja operasional, operator SPBU, dan petugas pendistribusian BBM dan LPG untuk memudahkan mobilitas selama penyaluran energi, yang dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.
“Pekerja yang berdomisili di luar Bandung Raya dan berkaitan langsung dengan penyaluran energi seperti SPBU, SPBE, Agen dan Pangkalan membawa surat keterangan bekerja dari masing-masing perusahaan, serta stiker khusus Satgas (Satuan Tugas) Rafico (Ramadhan, Idul Fitri dan Covid-19) sebagai penanda bagi kendaraan energi,” ujar Dewi memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga