Jakarta, indomaritim.id – Investasi sektor manufaktur terus tumbuh di tengah hantaman pandemi Covid-19. Hal tersebut dibuktikan, salah satunya melalui penambahan lini produksi PT Meshindo Alloy Wheel yang memproduksi pelek kendaraan bermotor. Penambahan investasi tersebut ditargetkan berkontribusi dalam memperkokoh sektor komponen otomotif tanah air, sekaligus berperan dalam program substitusi impor.
“Tentunya keberhasilan dalam mengembangkan usaha dan menambah investasi menunjukkan bahwa investasi di Indonesia merupakan pilihan menarik dan tepat,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BBPI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, Rabu (17/12/2020).
Doddy menuturkan, PT Meshindo Alloy Wheel merupakan produsen pelek nasional kawakan yang sudah berpengalaman di sektor komponen otomotif tanah air. Perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 1991 serta telah mendapat sertifikat SNI ISO 9001:2015 untuk sistem Manajemen Mutu. Selain itu, produknya sudah mendapatkan Standar Proses Penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian.
“Tentunya kami sangat mengrapresiasi PT Meshindo Alloy Wheel yang kali ini melakukan penambahan lini produksi untuk pelek kendaraan bermotor kategori L, atau pelek sepeda motor berdiameter 13 sesuai SNI 4658: 2008,” sebutnya.
Doddy berharap, penambahan investasi pada sektor tersebut terus berlanjut, sejalan dengan program substitusi impor. Pasalnya, beberapa produk hulu dari industri pelek masih belum diproduksi di dalam negeri. Kemudian ada yang kapasitasnya harus ditambah sampai beberapa kali lipat, seperti ingot jenis A 356.2.
“Kami terus mendorong para pelaku industri untuk berinovasi serta meningkatkan kemampuan produksi, sehingga mengurangi ketergantungan impor, termasuk dalam mendorong utilisasi industri pelek dalam negeri. Kami berharap para produsen pelek lebih maju lagi,” ujarnya.
Pemerintah juga berupaya memproteksi industri pelek nasional dari serbuan produk-produk impor, sekaligus berusaha menjadikan produk pelek nasional menjadi primadona di negeri sendiri. Upaya yang dilakukan antara lain melalui kebijakan safeguard dan antidumping.
Instrumen lainnya adalah pembenahan Lembaga Sertifikasi Produk untuk penerbitan SPPT SNI, penerapan SNI wajib. Selanjutnya, penyesuaian tata niaga impor pelek melalui sistem informasi industri nasional (SIINAS). “Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku industri tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Direktur Produksi PT Meshindo Alloy Wheel, Syamsuri mengungkapkan, produksi pelek kategori M dan penambahan lini produksi pelek Kategori L dengan merek dagang MSD dapat semakin mengukuhkan perusahaannya sebagai produsen pelek terbesar di Indonesia, dengan kapasitas 840.000 buah per tahun.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Kemenperin selaku pembina industri, yang telah mendukung para pelaku industri untuk bisa meningkatkan utilisisasi, meski saat pandemi seperti ini,” ujarnya.
Syamsuri juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Kemenperin untuk mendorong industri pelek agar bisa terus berkembang melalui berbagai regulasi dan proteksi. “Ini juga membuat kami lebih bersemangat mengintegrasikan stuktur hilirisasi pada industri pelek,” tuturnya.
Optimalisasi Jasa Industri
Sementara itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin yang akan bertransformasi sebagai Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) diproyeksikan menjadi lokomotif dan koordinator kebijakan jasa industri dalam pembinaan dan pelaksanaan di industri. “Berbagai upaya optimalisasi kontribusi dan partisipasi sektor jasa industri telah kita lakukan,” paparnya.
Upaya tersebut meliputi identifikasi pelaku industri, penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor jasa industri, FGD dan webinar tentang jasa industri untuk menyemarakkan partisipasi stakeholder, penyiapan regulasi dan insentif dalam rangka pembinaan dan pelaksanaannya, hingga membangun jejaring kerjasama supply-side dan demand-side sektor jasa industri.
Doddy menambahkan bahwa jasa industri diharapkan mampu menambah kontribusi sektor industri hingga 5 persen dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. “Pengoptimalan lini jasa industri ini akan memberikan tambahan peluang lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja, serta multiplier effect bagi sektor lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Doddy juga mengajak seluruh stakeholder seperti instansi pemerintah, pelaku usaha jasa industri, asosiasi, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk saling bersinergi dalam menciptakan iklim usaha jasa industri yang kondusif, kompetitif, dan berdaya saing.
“Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian telah mengamanatkan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan jasa industri, sehingga jasa industri dianggap krusial untuk meningkatkan kinerja industri,” pungkasnya.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga