Begini Langkah Kurangi Laju Intrusi Air Laut Wilayah Jakarta

oleh

indomaritim.id, Jakarta – Pemanfaatan air tanah secara berlebihan di wilayah Jakarta menjadi salah satu penyumbang terjadinya penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut. Intrusi air laut terjadi karena menyusupnya air laut kedalam pori-pori batuan, mengganti air tawar dan mencemari air tanah yang terkandung didalamnya.

“Bicara intrusi air laut itu kita bicara bagaimana satu lapisan air yang datang dari (wilayah Jakarta) selatan ke utara, yang kemudian dari utara bertemu dengan air laut. Manakala tekanan yang selatannya sudah berkurang karena sudah diambil maka dia akan menekan. Nah karakteristik dari lapisan-lapisan batuan di Jakarta ini sendiri terdiri dari beberapa lapis yang memungkinkan terjadinya intrusi,” jelas Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudy Suhendar di Jakarta.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa intrusi air laut dapat terjadi akibat naiknya batas antara permukaan air tanah dengan permukaan air laut ke arah daratan dikarenakan perbedaan tekanan air tanah dengan air laut dan adanya karakteristik lapisan-lapisan batuan.

Rudi menambahkan, saat ini di wilayah Jakarta Bagian Utara, muka air laut sudah mencapai 1,5 meter diatas permukaan tanah Jakarta Utara. “Di Jakarta Utara bukan berarti tanah disana turun 1,5 meter, bisa juga air lautnya yang naik, jadi saling mendukung disitu,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, jelas Rudi, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mengurangi dampak penurunan air tanah dan intrusi air laut, seperti dengan membangun beberapa tanggul untuk mencegah air laut masuk ke daratan, pengendalian dari pengaruh manusia terhadap laju penurunan permukaan tanah dengan memperhatikan tumpuan atau pondasi yang harus berada di atas batuan keras, baik itu bangunan berupa gedung, jembatan, dan lainnya.

Baik laju intrusi maupun penurunan air tanah ini masih bisa diperlambat mengingat ada faktor pengaruh manusia yang masih bisa dikendalikan.”Langkah lainnya adalah pengawasan dan memperketat perijinan jika ada pengajuan pengambilan air tanah,” pungkas Rudi.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *