Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Dalam Wilayah NKRI

oleh
Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Dalam Wilayah NKRI
Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Dalam Wilayah NKRI

Apa yang disebut dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika dalam wilayah NKRI? Maksudnya adalah walaupun masyarakat Indonesia bermacam-macam, tetapi tetap dalam satu ikatan yaitu Bangsa Indonesia.

Keberagaman dalam kehidupan sosial, bukan hanya menyangkut sosial budaya, tetapi juga menyangkut keberagaman sosial ekonomi, maupun politik. Perbedaan kondisi ekonomi maupun politik dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat hendaknya tidak menyebabkan perpecahan, namun sebaliknya justru menjadi pendorong untuk lebih memperkuat kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Segala sesuatu yang ada di dunia tidaklah tunggal karena yang tunggal hanyalah Tuhan Yang Maha Esa. Tepat kiranya pendiri negara menggunakan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Luas dan besarnya wilayah Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia.

Baca Juga: Cara Menjalin Keberagaman Indonesia Antar Masyarakat

Keberagaman masyarakat Indonesia memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dampak positif memberikan manfaat bagi perkembangan dan kemajuan, sedangkan dampak negatif mengakibatkan ketidakharmonisan bahkan kehancuran bangsa dan negara.

Bagi bangsa Indonesia keberagaman suku bangsa, budaya, agama, ras dan antar golongan merupakan kekayaan bangsa yang sangat berharga.

Meskipun berbeda-beda suku bangsa, adat istiadat, ras, dan agama kita tetap bersatu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pengertian Bhinneka Tunggal Ika

Istilah Bhinneka Tunggal Ika ditulis oleh Mpu Tantular dalam Kitab Sutasoma yang terjemahan isinya berbunyi “ bahwa agama Budha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda tapi nilai-nilai kebenaran jina (Budha) dan Siwa (Hindu) adalah tunggal. Terpecah belah tetapi satu jua artinya tidak ada dharma yang mendua”.

Semboyan Bhineka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas pada siding-sidang BPUPKI antara Muhamad Yamin, Ir. Soekarno, I Gusti Bagus Sugriwa sekitar dua setengah bulan sebelum proklamasi.

Semboyan Bhineka Tunggal Ika, lengkapnya berbunyi “Budha Siwa Maha Siwa Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrva”, tertulis di dalam kitab Sutasoma karangan pujangga agung Mpu Tantular yang menjadi pujangga kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan raja Hayam Wuruk (1350— 1389). Oleh M. Yamin (1903—1962), sesanti ini kemudian dijadikan sebagai semboyan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan didirikan.

Baca Juga: Penerapan Bhinneka Tunggal Ika dalam Kehidupan Bernegara

Bhineka Tunggal Ika, diterjemahkan sebagai “Berbeda-beda itu satu itu juga”. Artinya, bahwa di dalam realitas kehidupan yang amat beragam, yang ditandai oleh perbedaan-perbedaan lahiriah, akan tetapi tetap mampu membangun suasana rukun untuk mewujudkan satu tujuan hidup bersama dalam satu kesatuan bangsa dan satu kesatuan kesatuan wilayah Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kesatuan di sini merupakan hasil konsesus atau kesepakatan bersama dari segenap komponen bangsa Indonesia untuk mengatasi kerawanan-kerawanan sebagai akibat siafat-sifat yang melekat pada keberagaman itu yang merupakan bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila artinya Pancasila selalu menjadi jiwa seluruh aspek berbangsa dan bernegara dan setiap penyelenggaraan ketatanegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang didalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pernyataan ini tercantum dalam dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke empat.

Di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat wujud cita-cita proklamasi. Cita-cita tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI. Untuk mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut, dibutuhkan persatuan dan kesatuan dari seluruh warga Indonesia.

Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,
5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur

Bhinneka Tunggal Ika dalam Keberagaman di Indonesia

Bhinneka Tunggal Ika dalam keberagaman sosial di Indonesia adalah sebagai pemersatu, perekat berbagai budaya dari suku bangsa di Indonesia.

Bangsa Indonesia adalah masyarakat yang terdiri dari beranekaragam suku bangsa yang memiliki adat istiadat yang berbeda-beda. Di Indonesia ini terdapat 656 suku bangsa dengan bahasa lokal 300 macam.

Keanekaragaman tersebut merupakan kekayaan milik Bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan lestarikan sehingga mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam disintegrasi bangsa.

Persatuan dan kesatuan bangsa yang terwujud dari sejumlah suku bangsa yang semula merupakan masyarakat yang berdiri sendiri dan mendukung kebudayaan yang beraneka ragam itu perlu diperkokoh dengan kerangka acuan yang bersifat nasional, yaitu kebudayaan nasional.

Suatu kebudayaan yang mampu memberi makna bagi kehidupan berbangsa dan berkepribadian, akan dapat dibanggakan sebagai identitas nasional.

Kebudayaan Indonesia secara sempit dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum terbentuknya Bangsa Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari kebudayaan beraneka ragam suku-suku di Indonesia adalah merupakan bagian integral daripada kebudayaan Indonesia.

Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tionghoa, kebudayaan India dan kebudayaan Arab.

Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Buddha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, Kutai sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.

Masalah yang biasanya dihadapi oleh masyarakat majemuk adalah adanya persentuhan dan saling hubungan antara kebudayaan suku bangsa dengan kebudayaan umum lokal, dan dengan kebudayaan nasional.

Tunggal Ika, sehingga mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam disintegrasi bangsa.

Meskipun berbeda suku, budaya, agama, bangsa Indonesia tetap dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Keberagaman bukan merupakan unsur perpecahan namun justru yang menciptakan kesatuan bangsa. Kesatuan adalah upaya untuk mempersatukan perbedaan suku, adat istiadat, ras dan agama untuk menjadi satu, yaitu bangsa Indonesia. Salah satu kejayaan Indonesia adalah memiliki kebudayaan tarian daerah yang beraneka ragam.

Tuhan menciptakan manusia dengan berbeda-beda bukan untuk saling bermusuhan melainkan untuk saling mengenal dan bersaudara. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *