Banten, indomaritim.id – Jaksa Penuntut Umum Tangerang (JPU) resmi mencabut banding I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Mantan Dirut Garuda Indonesia atas tudingan penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tangerang, Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dan denda 300 juta rupiah.
“Jaksa Penuntut Umum Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan pada tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Mantan Dirut Garuda),” kata Binsar Gultom, Selasa (21/9/2021).
Lebih lanjut Binsar menyampaikan, sebelumnya JPU telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dengan akte No.43/Akta. Pid/2021/PN Tangerang jo No.192/pid.sus/2021/PN. Tangerang pada 18 Juni 2021.
“Pencabutan banding baru diterima Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 14 September 2021 di Kepaniteraan Pidana dan surat pencabutan tersebut diterima oleh Humas PT Banten pada Senin, 20 September 2021. Hal ini disampaikan kepada masyarakat termasuk media agar tidak bertanya-tanya lagi kepada Kepala Humas PT Banten terkait kapan perkara tersebut diputus,” tutup Binsar.
Reporter: Haresti Amrihani