Cris Kuntadi: Operator Kapal Harus Patuhi Larangan Berlayar Jika Terjadi Cuaca Buruk

oleh
Cris Kuntadi, Ketua Tim khusus Kementerian Perhubungan yang juga Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan
Cris Kuntadi, Ketua Tim khusus Kementerian Perhubungan yang juga Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan. Foto: Istimewa

Jakarta, indomaritim.id  Cris Kuntadi, Ketua Tim khusus Kementerian Perhubungan yang juga Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, memperingatkan operator kapal untuk mematuhi larangan berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan jika terjadi cuaca buruk.

Pernyataan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi tersebut disampaikan saat meninjau Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku, Sabtu (8/6/2019).

“Kita tidak bisa menyalahkan takdir atau yang Maha Kuasa jika terjadi musibah kapal tenggelam karena cuaca buruk,” kata Cris Kuntadi.

Baca Juga: Angkutan Penyeberangan di Danau Toba Telah Perhatikan Aspek Keselamatan Pelayaran

“Karena kita bisa mencegahnya ketika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal berangkat, maka kita bisa tunda atau larang kapal untuk berangkat dan operator kapal harus mematuhi itu,” lanjutnya.

Lebih lanjut Cris Kuntadi mengatakan, Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, secara aktif terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mempunyai informasi terkini kondisi cuaca, sebagai dasar untuk membuat Maklumat Pelayaran berupa pelarangan kapal untuk berlayar serta tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama cuaca tidak bersahabat.

Cris Kuntadi mengungkapkan, jika terdapat kejadian kapal tetap berlayar dalam kondisi yang buruk, pihaknya akan memberikan sanksi kepada operator kapal sesuai ketentuan yang berlaku. Begitupun jika ada kelalaian dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, akan diambi tindakan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cuaca di sekitar perairan Ambon, Maluku akhir-akhir ini kurang bersahabat sehingga beberapa kali Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ambon mengeluarkan peringatan dini agar kapal-kapal menunda keberangkatannya.

Baca Juga: Begini Strategi Syahbandar Kepulauan Seribu Jamin Keselamatan Wisatawan

“Terjadi keterlambatan sandar kapal Tidar karena pemberangkatan dari pelabuhan asal ditunda sehubungan gelombang tinggi. Kapal Tidar baru sandar pukul 20.00 WIT dari jadwal yang seharusnya tiba pukul 14.00 WIT. Namun, calon penumpang cukup pengertian untuk menunggu,” imbuhnya.

“Secara umum pelayanan dan ketersediaan kapal pada pelayanan Angkutan Lebaran di Ambon lebih baik dibandingkan tahun lalu dan dilaporkan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebesar 6 persen dibandingkant tahun lalu,” ujar Cris Kuntadi.

Penyebrangan di Danau Toba
Pelabuhan penyeberangan di Danau Toba. Foto: Puspen TNI

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim khusus untuk mengawasi pelayanan angkutan penyeberangan saat di tiga tempat yang dianggap rawan terjadi insiden yaitu di Danau Toba, Ambon dan Pulau Selayar, Sulawesi Selatan sejak kemarin, Jumat (7/6/2019).

“Dari tinjauan tim khusus di lapangan ditemukan bahwa aspek keselamatan telah menjadi perhatian semua pihak terkait baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Sabtu (8/6/2019).

“Dari hasil laporan tim khusus di lapangan, baik di Danau Toba, Ambon maupun di Pulau Selayar, seluruh aspek keselamatan pelayaran telah dipenuhi. Ini menunjukkan telah terbangunnya komitmen bersama akan pentingnya aspek keselamatan baik dari unsur pemerintah daerah maupun masyarakat,” jelas Hengki.

Hengki menjelaskan, pelayanan angkutan penyeberangan di ketiga lokasi tersebut telah dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, terlihat dari tertibnya kewajiban penggunaan pelampung, pengisian daftar penumpang (manifest), tertibnya pelaksanaan tata cara pemuatan barang atau kendaraan di kapal, dan masyarakat sudah tidak memaksakan diri untuk naik ke kapal bila petugas sudah tidak mengizinkan.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *