Dasar negara Indonesia adalah Pancasila artinya Pancasila selalu menjadi jiwa seluruh aspek berbangsa dan bernegara dan setiap penyelenggaraan ketatanegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Sebagai dasar negara, Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm). Dengan demikian, Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang didalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pernyataan ini tercantum dalam dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke empat.
Adapun tata urutan dan rumusan Pancasila yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat wujud cita-cita proklamasi. Cita-cita tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI. Untuk mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut, dibutuhkan persatuan dan kesatuan dari seluruh warga Indonesia.
Baca Juga: Sikap Positif Terhadap Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,
5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur
Pancasila Sebagai Indentitas Nasional
Indonesia adalah negara yang memiliki keunikan di banding negara yang lain. Indonesia adalah negara yang memiliki pulau terbanyak di dunia, negara tropis yang hanya mengenal musim hujan dan panas, negara yang memiliki suku, tradisi dan bahasa terbanyak di dunia. Itulah keadaan Indonesia yang bisa menjadi ciri khas yang membedakan dengan bangsa yang lain.
Identitas nasional (national identity) adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain.
Ada beberapa faktor yang menjadikan setiap bangsa memiliki identitas yang berbeda-beda. Faktor-faktor tersebut adalah: keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan watak masyarakat. Watak masyarakat di negara yang secara geografis mempunyai wilayah daratan akan berbeda dengan negara kepulauan.Keadaan alam sangat mempengaruhi watak masyarakatnya.
Identitas nasional dalam konteks bangsa dan masyarakat Indonesia cenderung mengacu pada kebudayaan atau kharakter khas. Sedangkan identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam sombol-simbol kenegaraan. Kedua unsur identitas ini secara nyata terangkum dalam Pancasila.
Pancasila dengan demikian merupakan identitas nasional kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah bangsa yang religius, humanis, menyukai persatuan/kekeluargaan, suka bermusyawarah dan lebih mementingkan kepentingan bersama. Itulah watak dasar bangsa Indonesia.
Pancasila dirumuskan melalui musyawarah bersama anggota BPUPKI yang diwakili oleh berbagai wilayah dan penganut agama, bukan dipaksakan oleh suatu kekuatan/rezim tertentu.
Dengan demikian Pancasila betul-betul merupakan nilai dasar sekaligus ideal untuk bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang merupakan identitas sekaligus karakter bangsa.
Baca Juga: Fungsi dan Peran Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Berikut ini Butir-Butir Pengamalan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
· Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
· Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
· Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
· Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
· Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
· Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
· Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
· Berani membela kebenaran dan keadilan.
· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
· Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
· Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
· Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
· Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
· Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
· Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
· Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
· Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
· Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
· Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
· Menghormati hak orang lain.
· Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
· Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
· Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
· Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
· Suka bekerja keras.
· Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Itulah penjelasan dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.