Demokrasi adalah suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat.
Dari pembentukan kata, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat.
Dalam sistem perwakilan, mekanisme yang dilakukan yaitu melalui pemilihan umum. Dengan Pemilu yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sering disebut “luber dan jurdil” inilah, legislatif di dalam sistem pemerintahan demokrasi terbentuk.
Menurut filsuf Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan. Aristoteles menyebut bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.
Dan menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.
Menurut Franz Magnis Suseno, dari berbagai ciri dan prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh para pakar, ada lima ciri atau gugus hakiki negara demokrasi, yakni: negara hukum, pemerintah berada dibawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Demokrasi memiliki syarat agar sistemnya berjalan yaitu: Perlindungan konstitusional, Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, Pemilu yang bebas, Kebebasan untuk menyatakan pendapat, Kebebasan berserikat dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Baca Juga: Agun Gunandjar Sudarsa: Pemilu di Indonesia Harus Damai, Berintegritas, dan Menyejahterakan
Secara umum pengertian demokrasi mencakup tiga hal, yakni:
Pemerintahan dari Rakyat
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (ligimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government).
Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya.
Pemerintahan oleh Rakyat
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri.
Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat ( sosial control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPR.
Pemerintahan untuk Rakyat
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
Demokrasi dan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia. Serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan zaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka merupakan ideologi seimbang dan harmonis bagi kelangsungan hidup manusia dalam bernegara dan bermasyarakat.
Pancasila sebagai ideologi negara cita-citanya adalah untuk mewujudkan suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahterah lahiriah batiniah, seimbang antara individu dan sosialnya dengan menempatkan manusia sebagai pribadi mandiri yang religius, sehingga tiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakekat manusia adil dan beradab.
Sebagai suatu ideologi yang menjadi pengawal dan pengarah perjalanan hidup bangsa Negara Republik Indonesia, Pancasila tentu tidak boleh berubah jati dirinya menjadi sebuah ideologi yang bersifat tertutup yaitu seperti agama karena sangat membahayakan bangsa dan negara.
Oleh karena itulah, ideologi Pancasila harus tetap menjadi suatu ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis. Suatu ideologi dikatakan terbuka dan dinamis yaitu apabila suatu ideologi tersebut bisa dan dapat menerima dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru atau dengan kata lain dapat menerima penafsiran baru tanpa harus takut kehilangan jati dirinya.
Baca Juga: Fungsi dan Peran Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis tentu bisa menerima atau mengakomodasi pemikiran atau penafsiran yang berasal dari luar sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dasarnya tersebut karena hal itu dapat memperkaya tata kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara dalam lingkup NKRI.
Konsep Pancasila sebagai dasar negara, disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Indonesia yang baru merdeka.
Sejak saat itu, Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,
5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang di dalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pernyataan ini tercantum dalam dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke empat.
Adapun tata urutan dan rumusan pancasila yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat wujud cita-cita proklamasi. Cita-cita tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI. Untuk mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut, dibutuhkan persatuan dan kesatuan dari seluruh warga Indonesia.
Alat pemersatu bangsa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.
Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan
Secara mendasar, fungsi dan peran Pancasila sesuai dengan kodrat manusia dan martabat manusia. Nilai-nilai Pancasila ini mendasari bahwa pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pancasila sebagai ideologi pembangunan mendorong pembangunan di Indonesia, bukan hanya dalam pembangunan fisik semata, melainkan juga pembangunan sumber daya manusia.
Jadi, secara umum, fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini mengandung arti bahwa fungsi dan peran Pancasila sebelumnya telah kita kenal, yaitu sebagai berikut:
- Jiwa bangsa Indonesia.
- Jiwa kepribadian bangsa Indonesia.
- Sumber dari segala sumber hukum.
- Perjanjian luhur bangsa.
- Pandangan hidup yang memper satukan bangsa Indonesia.
- Cita-cita dan tujuan seluruh bangsa Indonesia.
- Satu-satunya asas dalam ke hidupan berbangsa dan bernegara.
- Modal pembangunan.
Sistem Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia tercantum dalam dasar negara Pancasila, sila keempat yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan Perwakilan. Juga UUD 1945 yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Praktik demokrasi Indonesia berhubungan dengan periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Mirriam Budiardjo menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
Masa pertama Republik Indonesia, 1945-1959
Yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai dan karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer.
Pada masa revolusi kemerdekaan (1945-1949), implementasi demokrasi baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan pers berfungsi sebagai pendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada masa itu pemerintah masih disibukkan untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan.
Masa kedua Republik Indonesia, 1959-1965
Yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
Masa ketiga Republik Indonesia, 1965-1998
Yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil.
Masa keempat Republik Indonesia, 1998-sekarang
Yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa ketiga Republik Indonesia.