Ambon, indomaritim.id – KRI Layaran-854 menangkap kapal cargo KM. Clarity-08 di Laut Seram, Maluku, tepatnya pada posisi 03 22,274 Selatan, 129 32,444 Timur, Selasa (23/3/2021) karena diduga melakukan tindak pidana di laut, diantaranya membawa kayu hasil pembalakan hutan.
Menurut Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han)., penangkapan berawal ketika KRI Layaran-854 melaksanakan operasi keamanan laut sehari-hari di Laut Seram menghentikan dan memeriksa KM. Clarity-08.
“Hasil pemeriksaan sementara diketahui kapal dinakhodai WB dan diawaki 23 orang anak buah kapal melakukan pelayaran dari Bintuni, Papua Barat menuju Bemo, Kab. Seram Bagian Timur, selanjutnya ke Tehoru, Kab. Maluku Tengah,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han)., usai meninjau kapal tersebut di Dermaga TNI AL Tawiri, Ambon, Maluku.
Ditambahkan, selama pelayaran, kapal motor bertonage 4.634 GT milik PT. Prima Jasa Line tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar). “Muatan kayu log jenis merbau atau kayu besi, kayu gaharu soa-soa, sembilan peti kemas coklat dan kopra, tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku,” ujar Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han).
Diduga, kapal cargo KM. Clarity-08 melakukan kegiatan membawa kayu hasil pembalakan hutan dengan menutup kayu menggunakan kopra dan kontainer berisi buah coklat.
Dari hasil pemeriksaan, KM. Clarity-08 diamankan dan dikawal oleh KRI Layaran-854 menuju Lantamal IX Ambon untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya.
Hasil penyelidikan Lantamal IX Ambon ditemukan bahwa KM Clarity-08 muatan kayu log 959 batang, kontainer 9 (8 kontener isi biji coklat, 1 kontener isi kayu gaharu soa-soa 31 koli. Dugaan pelanggaran kapal antara lain KM Clarity-08 melakukan kegiatan pelayaran dari Bintuni menuju Bemo tanpa dilengkapi dengan SPB diduga melanggar pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 600.000.000,00.
Sementara 3 ABK BST (Basic Safety Training) sudah tidak berlaku dan 1 orang ABK tidak memiki BST. Diduga melanggar pasal 224 jo pasal 310 jo pasal 135 UU 17/2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara 2 tahun atau denda 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
KM Clarity tidak memiliki sertifikat peti kemas, diduga melanggar pasal 149 ayat (1) jo pasal 313 UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara 2 tahun atau denda rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Muatan tidak terdaftar dalam manifest muatan, diduga melanggar pasal 285 jo pasal 13 ayat (4) UU no 17 tahun 2008 dengan pidana penjara 1 tahun dan atau denda rp. 200.000.000,00.(dua ratus juta rupiah).
Muatan kayu gaharu soa-soa yang berada pada peti kemas dengan jumlah 31 koli tidak memiliki dokumen resmi serta tidak terdaftar dalam manifest muatan selanjutnya akan diserahkan kepada PPNS Seksi Maluku Papua.