Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Komunikasi, Prof. Dr. Rajab Ritonga Paparkan Triple Helix Sumber Daya Wartawan Indonesia

oleh
Rajab Ritonga dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dihadapan sidang senat. Foto: Mulyono Sri Hutomo
Rajab Ritonga dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dihadapan sidang senat. Foto: Mulyono Sri Hutomo

indomaritim.id, Jakarta – Dr. Rajab Ritonga, mantan Direktur Kantor Berita Antara yang kini menjabat sebagai Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat, memaparkan kolaborasi triple helix bagi wartawan Indonesia yang terdidik dan kompeten pada pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

“Sumber daya wartawan harus dipersiapkan melalui pendidikan, peningkatan kualitas dan kerja keras serta kolaborasi triple helix antara pemerintah, dunia pendidikan dan industri media,” kata Prof. Dr. Rajab Ritonga.

“Kolaborasi itu perlu mengingat kondisi pers Indonesia saat ini masih dihadapkan pada permasalahan sumber daya manusia dan pengelolaan perusahaan pers yang belum sepenuhnya memenuhi standar kompetensi wartawan maupun standar perusahaan pers sebagaimana diharapkan Dewan Pers,” ujarnya dihadapan ratusan akademisi, praktisi media, mahasiswa dan sidang senat.

Baca Juga: Wartawan Jadi Guru Besar, Direktur UKW PWI Dr. Rajab Ritonga Terima SK Profesor

“Triaple helix antara pemerintah, pendidikan dan industri media diperlukan guna menghasilkan sumber daya wartawan terdidik dan kompeten, serta melahirkan perusahaan pers yang manusiawi dalam memberi upah kepada wartawannya,” lanjutnya.

Rajab Ritonga meyampaikan, persoalan pendidikan wartawan dan upah wartawan rendah menjadi salah satu variabel munculnya permasalahan dalam kehidupan pers nasional.

“Pembenahan untuk menghasilkan sumber daya wartawan yang terdidikan dan kompeten merupakan keharusan. Pemerintah hendaknya mengeluarkan regulasi terkait pendidikan profesi wartawan dan kompetensinya. Pada sisi lain, industri media haruslah mematuhi semua regulasi yang ada, sedangkan wartawan sepatutnya bekerja secara profesional, mentaati kode etik dan berbagai peraturan perundang-undangan, serta memiliki kompetensi sebagai jurnalis profesional,” ujarnya memungkasi.

Prof. Rajab Ritonga menerima SK Guru Besar dari Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Kemristedikti, Prof. Dr. Ali Gufron Mukti. Foto: Istimewa
Prof. Rajab Ritonga menerima SK Guru Besar dari Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Kemristedikti, Prof. Dr. Ali Gufron Mukti. Foto: Istimewa

Prof. Rajab Ritonga merupakan wartawan aktif yang menjadi profesor. Dia adalah Pemimpin Redaksi Portal Berita Telaah Strategis (www.telstrat.online) terbitan Lemhannas, dan Indomaritim.id (www.indomaritim.id) sebuah start-up berita kemaritiman Indonesia.

Selain itu, Rajab Ritonga juga menjabat Pemimpin Redaksi Jurnal Komunikasi (www.jurnal-iski.or.id) sebuah jurnal ilmiah terbitan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia yang diakreditasi Kemenristekdikti.

Prof. Rajab Ritonga mendapat SK Guru Besar bersama dua guru besar lainnya, Prof. Dr. Nurul Huda dari Universitas Yarsi dan Prof. Dr Wiryanto Dewobroto dari Universitas Pelita Harapan. Rajab merupakan guru besar ke-235 di lingkungan LL Dikti Wilayah III Jakarta.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *