Dinamika persatuan bangsa penting untuk dipelajari sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah banyak dinamika untuk mempertahankan utuhnya Indonesia.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perwujudannya sangat dinamis. Berbagai pemberontakan dan upaya memisahkan diri dari NKRI pernah terjadi.
Dinamika bangsa Indonesia, telah dimulai sehari setelah proklamasi. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tak bisa lepas dari sejarah Indonesia.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk menetapkan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden.
Baca Juga:
- Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Indonesia
- Cara Bangsa Indonesia Dalam Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan
- 3 Contoh Sikap Memperkuat Persatuan dan Kesatuan dalam Masyarakat
Secara singkat dapat disimpulkan, bahwa Hukum Dasar hasil karya BPUPKI itu oleh sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 dijadikan sebagai naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan akhirnya disahkan oleh PPKI dan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang akhirnya menjadi konstitusi di negara kita.
Indonesia sendiri telah tercatat beberapa upaya dalam hal konstitusi diantaranya:
1). Pembentukan Undang-Undang Dasar;
2). Penggantian Undang-Undang Dasar;
3). Perubahan Undang-Undang Dasar dalam arti pembaruan Undang-Undang Dasar.
Perlu kita ingat bahwa di Indonesia telah terjadi pergantian Undang-Undang Dasar sebanyak empat kali diantaranya yaitu:
1). Undang-Undang Dasar 1945;
2). Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949;
3). Undang-Undang Dasar Sementara 1950;
4). Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 maka konstitusi di Indonesia kembali lagi pada UndangUndang Dasar 1945.
Berikut linimasa dinamika persatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa:
Masa Revolusi Kemerdekaan
Masa revolusi kemerdekaan dimulai sejak tangga tanggal 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Pada masa ini, bangsa Indonesia menghadapi Belanda yang ingin kembali menguasai, pemulangan tawanan Jepang yang kalah perang, sekaligus memadamkan berbagai pemberontakan.
Dilihat dari sudut sejarah kenegaraan, selama revolusi tersebut, terjadi peperangan antara negara Indonesia yang merdeka yaitu Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda sebagai lawan.
Belanda yang mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia itu adalah tidak sah, kenyataannya ialah bahwa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya kepada seluruh dunia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan itu, maka Belanda datang untuk mencoba membasmi kemerdekaan atau dengan kata lain datang serbuan dari luar negeri melalui Agresi Militer. Akibatnya terjadilah peperangan di kedua negara itu.
Karena peperangan itu dilihat dari sudut Indonesia adalah peperangan yang bertujuan untuk mempertahankan kemeerdekaannya, maka ia disebut perang kemerdekaan. Masa perang kemerdekaan itu berlangsung dari tahun 1945 sampai 1949.
Pada akhir 1949 Belanda dengan resmi mengakui kedaulatan Republik Indonesia, dan sesuai dengan istilah Konfrensi Meja Bundar disebut : penyerahan kedaulatan.
Dalam perang kemerdekaan itu akhirnya Belandalah yang kalah dengan konsekwensi diadakannya KMB tersebut. Atas dasar pandangan ini, maka periode tahun 1945-1949, dinamakan periode”Perang Kemerdekaan”.
Pada periode ini, terjadi pemberontakan untuk memisahkan diri dari Indonesia yaitu pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun tahun 1948 dan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
Masa Republik Indonesia Serikat
Indonesia, pernah menjadi negara federal. Masa tersebut berlangsung pada 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 menjadi dasar terbentuknya federasi dengan 15 negara bagian.
Pada masa ini, Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Pada masa ini, menteri-menteri bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Hasil perundingan pada Konferensi Meja Bundar dengan Belanda, yang mengharuskan Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
Pada masa Republik Indonesia Serikat dinamika persatuan dan kesatuan diwarnai dengan pemberontakan, diantaranya: Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) di Bandung, pemberontakan Andi Azis di Makassar dan pemberontakan Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS).
Baca Juga:
- Pancasila Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
- Butir-butir Pengamalan Pancasila, Penjelasan dan Penerapan Sehari-hari
- 3 Kekuatan Bangsa Indonesia untuk Mempersatukan Bangsa
Masa Demokrasi Liberal
Masa Demokrasi Liberal dimulai 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Pada masa ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950.
Undang-undang ini merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan.
Karena menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara, maka dibentuk sebuah badan yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar. Namun, karena dinamika politik yang tinggi, dan saling memaksakan kepentingan kelompok dan golongan maka pembahasan Undang-Undang Dasar menjadi berbelit-belit dan lama.
Maka, Presiden Soekarno memutuskan mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut:
a. Pembubaran konstituante
b. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c. Pembentukan MPR dan DPA sementara.
Pada masa ini, juga terjadi pemberontakan, diantaranya Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Sulawesi, Aceh, Kalimantan Selatan. Kemudian Pemberontakan PRRI/Permesta.
Masa Orde Lama
Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 memulai masa ini, pada 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan Perdana Menteri tidak lagi ada.
Pada masa ini, berlaku demokrasi terpimpin yang mulanya adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun, lama kelamaan, bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Maka, akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah.
Pada masa oder lama ini, Irian Barat bersatu dalam Indonesia melalui Trikora. Sebelumnya, dalam KMB, Belanda tidak mau menyerahkan wilayah Irian kepada Indonesia.
Masa Orde Baru
Masa Orde Baru dimula pada 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Orde Baru, merupakan sebutan untuk pemerintahan presidensial dengan Soeharto sebagai presidennya.
Presiden Soekarno jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde Baru yang dipimpin Soeharto.
Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri. Sebagai gantinya, B.J Habibie yang ketika itu menjabat sebagai wakil presiden, dilantik sebagai Presiden RI yang ketiga. Masa jabatan Presiden B.J Habibie berakhir setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh sidang Umum MPR pada tanggal 20 Oktober 1999.
Pada masa ini, terjadi integrasi bekas jajahan Portugis di pulau Timor menjadi provinsi ke-27 Indonesia bernama Timor-Timur.
Masa Reformasi
Pada masa reformasi terjadi perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
a. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
b. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara
Adakalanya persatuan dan kesatuan bangsa itu begitu kukuh, tetapi ada juga masa ketika dinamika persatuan dan kesatuan bangsa mendapat ujian ketika dirongrong oleh gerakan-gerakan pemberontakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI, serta segala bentuk teror yang bisa berdampak munculnya perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, kita patut bersyukur ancaman atau gangguan tersebut tidak membuat NKRI menjadi lemah, tetapi semakin kukuh menunjukkan eksistensinya kepada dunia.
terima kasih penjelasannya sangat membantu dan bermanfaat
sama-sama
Bagaimana cara pendidikan dapat menjadi sarana untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda?