Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/11/2020) dini hari di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Komisi pemberantasan rasuah, mengendus ada yang tidak beres berkaitan dengan perijinan ekspor benih lobster. Diduga, perijinan ekspor ini ada campur tangan Edhy Prabowo.
“Iya, benar. Diduga terlibat korupsi penetapan ijin ekspor benih lobster,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada pewarta.
Benih lobster merupakan komoditas yang berharga. Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum Edhy Prabowo, Susi Pudjiastuti melarang keras ekspor benih lobster. Namun, larangan ini dicabut selang beberapa waktu setelah Edy Prabowo dilantik sebagai menteri pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf pada 23 Oktober 2019.
“Saya ingatkan, keberadaan benih lobster di alam harus kita jaga agar generasi mendatang, anak cucu kita, tetap dapat menikmati lobster yang sangat tinggi nilainya ini,” kata Susi Pudjiastuti.
Pernyataan ini disampaikan Susi menanggapi pengungkapan penyelundupan 205.370 ekor benih lobster yang diperkirakan senilai Rp 30,8 milar oleh Direktorat Polairud Polda Jambi bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi.
Edy Prabowo Ditangkap, Presiden Joko Widodo: Kita Hormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangani kasus korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo menanggapi ditangkapnya seorang menteri Kabinet Indonesia Maju, Edhy Prabowo.
“Ya, tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Kita menghormati. Dan saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional,” kata Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers Presiden RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/11/2020) yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden.
“Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Sebelumnya, beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari waktu Indonesia Bagian Barat di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Edhy Prabowo beserta istri dan beberapa orang rombongannya, kemudian dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, benar. Diduga terlibat korupsi penetapan ijin ekspor benih lobster,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada pewarta.
Benih Lobster, Mengapa Terus Diburu?
Berbeda dengan Susi, Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster ke berbagai negara. Sebelumnya, benih lobster adalah komoditas laut yang jadi favorit penyelundup dari Indonesia. Jangan pandang sebelah mata, benih lobster yang kecil. Nilai ekonomisnya mencapai miliaran rupiah saat keluar dari Indonesia secara illegal.
Pada Mei 2019 lalu misalnya, Direktorat Polairud Polda Jambi bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi berhasil mengungkap penyelundupan 205.370 ekor benih lobster yang diperkirakan senilai Rp 30,8 Miliar.
Hingga pertengahan tahun 2019 saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis data sekitar 1,6 juta benih lobster dengan nilai lebih kurang Rp 260 Miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya.
Tingginya nilai ekonomis benih lobster di negara tetangga seperti Singapura dan Vietnam membuat penyelundup tak pernah jera menggunakan berbagai cara. Padahal, acanaman penjara dan denda didepan mata.
“Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia,” kata Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina.
Para pelaku penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Tak kurang, Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan keluhan tentang maraknya penyelundupan benih ini. Ia minta agar tidak ada lagi masyarakat yang menyelundupkan benih lobster dan lobster bertelur maupun komoditas perikanan yang dilarang lainnya untuk menjaga stok di alam.
“Pemerintah membuat regulasi untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan kita. Untuk siapa? Untuk kita semua dan generasi yang akan datang. Jangan sampai generasi mendatang tidak bisa lagi menangkap lobster di perairan Indonesia karena eksploitasi yang berlebihan,” ujar Susi Pudjiastuti.
Benih Lobster, Tangkapan Favorit Nelayan Tradisional
Sepanjang pantai selatan Jawa merupakan habitat benih lobster, mulai dari Banyuwangi, pantai selatan Malang, hingga ke barat Sukabumi, Jawa Barat. Tak hanya di daerah Jawa, pesisir barat pantai Lampung dan sebagian Bengkulu juga merupakan habitat lobster. Begitu pula dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali.
Saat ini, alat penangkapan benih lobster menggunakan jaring PA (Polyamide). Jenis jaring yang digunakan adalah jaring PA monofilament. Ukuran mata jaring yang digunakan yaitu 3/4 inci dengan panjang jaring 20 meter dan lebar jaring tiga meter. Jaring PE yang digunakan untuk bahan alat penangkapan benih lobster awalnya menggunakan jaring PA bekas alat penangkapan jaring insang. Dikarenakan jaring bekas sudah habis, nelayan membeli jaring PA yang baru untuk dijadikan alat penangkapan benih lobster.
Jaring PA memiliki umur teknis panjang dan tahan lama, harganya terjangkau dan hasil tangkapan yang didapatkan oleh nelayan cukup meningkat. Agar mempermudah proses pengambilan hasil tangkapan, nelayan mencelupkan jaring PA ke dalam wantek atau pewarna pakaian.
Wantek yang digunakan berwarna hitam agar benih lobster lebih terlihat dan proses pengambilan hasil tangkapan lebih mudah dalam penglihatan. Jaring dicelupkan pada air yang sudah dipanaskan dan diberi wantek. Pencelupan dilakukan selama 5-10 menit, kemudian jaring ditiriskan.
“Pembuatan alat penangkapan benih lobster ini cukup mudah dan tidak memakan waktu yang cukup lama. Pembuatan alat penangkapan benih lobster dapat dilakukan hanya dalam waktu dua hingga tiga hari,” ungkap mahasiswa Insititut Pertanian Bogor, Pardika yang bersama dua rekannya Syamsul Diniah dan Imron Muhammad meneliti nelayan tradisional di Perairan Pajagan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
Mereka menjelaskan, jaring dengan ukuran panjang 20 meter dan lebar tiga meter direndam pada air wantek yang berwarna hitam, kemudian ditiriskan. Setelah jaring tersebut kering, jaring di-leasing pada kedua bagian sisi yang panjangnya. Kemudian ditarik ke arah bagian yang lebar.
“Proses tertangkapnya benih lobster oleh alat penangkapan benih lobster yaitu benih lobster masuk ke dalam alat penangkapan benih lobster melalui mata jaring. Alat penangkapan benih lobster tersebut memiliki lipatan-lipatan jaring. Sehingga benih lobster masuk ke dalam jaring sulit untuk keluar dari alat penangkapan benih lobster,” tukasnya.
Nelayan penangkap benih lobster merupakan nelayan pancing ulur yang melakukan alih target penangkapan menjadi nelayan penangkap benih lobster. Nelayan penangkap benih lobster umumnya berjumlah satu hingga dua orang dalam satu unit kapal penangkapan.
Setiap nelayan mempunyai tugas masing-masing, yaitu sebagai juru mudi dan anak buah kapal. Juru mudi bertugas dalam pencarian fishing ground dan mengemudikan kapal dari fishing base ke fishing ground.
Anak buah kapal (ABK) bertugas dalam operasional dan perawatan alat tangkap yang rusak. Apabila alat penangkapan benih lobster dioperasikan oleh satu orang, maka nelayan tersebut bertugas sebagai juru mudi sekaligus melakukan setting.
Menariknya, profesi nelayan penangkap benih loster dilirik generasi muda. Dalam penelitian berjudul ‘Kajian Teknis Konstruksi Alat Penangkapan Benih Lobster di Perairan Pajagan Cisolok Sukabumi Jawa Barat’ ditemukan jenjang pendidikan nelayan penangkap benih lobster sebanyak 60 persen tamat SD.
Sekitar 10 persen responden merupakan lulusan perguruan tinggi. Umur nelayan penangkap benih lobster didominasi oleh umur 45-59 tahun, yaitu sebanyak 50 persen dari responden. Ada sekitar 10 persen respoden merupakan nelayan benih lobster tergolong ke dalam kategori umur muda sekitar 17-30 tahun.
Adanya nelayan penangkap benih lobster dalam kategori umur muda ini menunjukkan bahwa kegiatan penangkapan benih lobster menarik minat generasi muda di Pajagan untuk melakukan penangkapan benih lobster.
Nilai Ekonomis Benih Lobster
Harga jual benih lobster di tingkat nelayan sejak tahun 2015 sampai dengan akhir tahun 2016 berkisar antara Rp. 3000 – Rp. 12.000 per ekornya, baik untuk jenis lobster mutiara maupun lobster pasir.
Sejak awal tahun 2017, harga benih lobster dibedakan berdasarkan jenisnya. Benih lobster mutiara dikenakan harga berkisar antara Rp. 25.000 – Rp. 75.000 per ekor. Benih lobster pasir dikenakan harga berkisar antara Rp. 2.500 – Rp. 10.000 per ekor.
Hal ini menunjukkan bahwa harga jual benih lobster mutiara lebih tinggi dibandingkan benih lobster pasir.
Nilai hasil tangkapan mempengaruhi penghasilan nelayan penangkap benih lobster. Rata-rata nilai hasil tangkapan benih lobster Rp. 166.167,- per hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan nelayan penangkap yang besar, yaitu sebesar Rp. 166.167,- per hari untuk satu alat penangkapan benih lobster yang digunakan.
Total penghasilan dari penangkapan benih lobster ini menarik minat masyarakat untuk melakukan penangkapan benih lobster. Nelayan mendapatkan penghasilan yang jauh lebih banyak dengan melakukan kegiatan penangkapan benih lobster bila dibandingkan dengan menjadi buruh tani atau buruh pabrik.
Pesisir Jambi, Tempat Penyelundup Benih Lobster
Wilayah perairan pantai timur Sumatera khususnya Jambi, menjadi jalur favorit penyelundupan benih lobster menuju Singapura. Dalam April 2019, setidaknya sudah empat kali upaya penyelundupan benih lobster di perairan Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur berhasil digagalkan petugas kepolisan dan patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan data Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(SKIPM) Jambi, sepanjang April 2019 saja petugas telah berhasil menyelamatkan 446.578 ekor benih lobster senilai Rp71 miliar yang akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura.
Pada 13 Mei 2019 ini, petugas kembali berhasil menyelamatkan 205.370 ekor benih lobster senilai Rp 30,8 miliar lebih yang akan dibawa menuju Singapura.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi SKIPM Jambi, Paiman menduga, benih lobster tersebut diperoleh dari perairan Lampung dan Banten.
“Dari indikasi yang kita tangkap bekerja sama dengan kepolisian dan TNI AL, barang itu dari Banten, Jawa Barat, Sukabumi, Lampung, dan sekitarnya,” tutur Paiman.
Sebagaimana diketahui, sepanjang pantai selatan Jawa merupakan habitat benih lobster, mulai dari Banyuwangi, pantai selatan Malang, hingga ke barat Sukabumi, Jawa Barat. Tak hanya di daerah Jawa, pesisir barat pantai Lampung dan sebagian Bengkulu juga merupakan habitat lobster. Begitu pula dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali.
Diduga, keberadaan pelabuhan-pelabuhan kecil di Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat ini banyak dimanfaatkan oleh para penyelundup benih lobster. Terlebih, dua kabupaten ini memiliki pelabuhan kecil yang digunakan nelayan untuk memperdagangkan hasil tangkapan sebagai jalur pelayaran menuju laut lepas.
Paiman mengakui, pengawasan agak sulit dilakukan mengingat pelabuhan tikus di dua kabupaten ini jumlahnya sangat banyak. “Puluhan, mendekati ratusan. Setiap desa punya akses ke laut, seperti Kampung Laut, Nipah Panjang,” ujarnya.
Wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi memiliki garis pantai sepanjang 191 kilometer dari ujung Labuhan Pring Kecamatan Sadu sampai ke Mendahara Ilir yang berbatasan dengan Tanjung Jabung Barat.
Setiap desa di sepanjang pantai memiliki puluhan pelabuhan tikus atau pelantar. Tanjung Jabung Timur memiliki banyak pulau dan terbelah banyak anak sungai. Terutama di Desa Nipah Panjang 1, Pemusiran, Teluk Kijing Luar, Kuala Simbur, Simbur Naik, Teluk Majelis, Alang-alang, Mendahara Ilir, Kampung Laut, dan Sungai Lokan. Begitu pula Desa PMD, Simpang Datuk, Simpang Jelita, Sungai Jambat, Sungai Baku Tuo, Sungai Sayang, Air Hitam Laut, dan Sungai Cemara.
Desa-desa tersebut memiliki akses langsung ke laut lepas. Ditambah lagi keberadaan pulau-pulau tak berpenghuni yang kerap dijadikan pelabuhan tikus.
Kondisi ini menyebabkan, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur rawan kegiatan penyelundupan. “Pantai Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, itu sangat dekat dengan Singapura. Paling dekat (Singapura) itu Tanjung Jabung Timur,” ujar Paiman memungkasi.
Dari perairan Tanjung Jabung Timur misalnya, hanya diperlukan waktu enam jam untuk sampai ke Jambi dengan perahu cepat berkapasitas 200 PK dengan enam mesin. Sedangkan ke Singapura hanya dbutuhkan waktu delapan jam. Alhasil jalur ini menjadi pilihan para penyelundup benih lobster.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga