Jakarta, indomaritim.id – Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan kapasitas produksi industri pengolahan ikan di dalam negeri untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga mengisi permintaan ekspor. Oleh karena itu, keberlangsungan sektor kelautan ini perlu ditopang pasokan bahan baku yang kontinyu.
“Industri pengolahan ikan membutuhkan bahan baku dengan jenis ikan yang spesifik dan standar kualitas tertentu, serta suplai yang kontinyu,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Menperin mengungkapkan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dan sekitar 70% wilayahnya berupa laut. Ini menjadi salah satu potensi dalam pengembangan industri pengolahan ikan di tanah air. “Di wilayah pesisir dan laut itu terkandung beragam sumber daya alam yang sangat besar, termasuk jenis ikan, yang perlu dimanfaatkan secara optimal,” tuturnya.
Sebagai bagian dari sumber daya alam, sektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 tahun 2017, jumlah penangkapan ikan yang diperbolehkan adalah 12,5 juta ton per tahun.
“Potensi ini baru dioptimalkan sekitar 60%, karena produksi perikanan tangkap pada tahun 2019 sekitar 7,9 juta ton. Untuk sektor perikanan budidaya, jumlah produksi ikan meningkat setiap tahun dengan volume sekitar 6,4 juta ton di tahun 2019,” papar Agus.
Peningkatan produksi perikanan tersebut juga diikuti oleh peningkatan konsumsi ikan nasional, yaitu dari 38,14 kg per kapita pada tahun 2014 menjadi 55 kg per kapita sepanjang tahun 2019. Namun, angka tersebut masih perlu ditingkatkan, karena di negara lain seperti Malaysia sudah mencapai 70 kg per kapita per tahun, Singapura 80 kg per kapita per tahun, dan Jepang mendekati 100 kg per kapita per tahun.
Guna memacu produktivitas industri pengolahan ikan, selain mengoptimalkan penangkapan ikan sebagai sumber bahan baku industri, Kemenperin juga mendorong peningkatan investasi untuk menumbuhkan industri yang memproduksi bahan penolong bagi industri pengolahan ikan.
“Selain itu regulasi-regulasi untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tegas Menperin. Misalnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 7 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan dan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Agus menambahkan, pihaknya fokus untuk mendongkrak utilisasi industri pengolahan ikan nasional. Hal ini untuk memacu kontribusinya terhadap penerimaan devisa, yang salah satunya disumbangkan dari capaian nilai ekspor. “Nilai ekspor olahan ikan pada tahun 2016 sebesar USD3,5 miliar, naik menjadi USD4,1 miliar di tahun 2019,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan, dalam lima tahun terkahir, kebijakan untuk mengatasi aksi pencurian ikan atau menjaga laut dari illegal fishing menuai dampak positif. Selain kelestarian lingkungan yang terjaga, stok nasional ikan juga meningkat drastis dari 6,5 juta ton menjadi 12,5 juta ton. Untuk itu, dengan stok ikan yang banyak tersebut, industri perikanan nasional diharapkan semakin meningkat dan berkembang.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga