Jakarta, indomaritim.id – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai relokasi kawasan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, harus dilakukan secara bermartabat sesuai kesepakatan dua belah pihak dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Ia menegaskan, investasi tidak boleh menyingkirkan masyarakat asli Rempang yang merupakan subyek sekaligus bagian integral dari keutuhan negara.
BACA JUGA: Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Indonesia dan Malaysia di Bidang Maritim
“Kalau pun memang dalam kawasan yang harus dipindahkan adalah masyarakat, ya tentu harus dipindahkan secara bermartabat, dibicarakan sebaik-baiknya, harus ada kesepakatan, tidak boleh hanya kepentingan sepihak,” kata Herman kepada media, di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Untuk itu, ia pun menilai permasalahan investasi di Rempang harus ditinjau kembali. Bahkan apabila perlu dilakukan relokasi, maka harus dimulai dengan cara yang baik dan menghindari cara-cara yang represif. Sebab, rakyat harus dihargai sebagai subjek dalam sebuah negara.
“Ada status-status yang betul-betul ini memberikan bahwa rakyat yang mengelola lahan dan tanah itu menjadi hak atas dirinya. Oleh karena itu menurut saya harus ditinjau ulang dan ultimatum pengosongan itu tidak sesuai dengan hak asasi masyarakat serta hak asasi manusia,” ujarnya memungkasi.