Hidayat Nur Wahid Minta Kementerian Agama Sosialisasikan Salat Tarawih di Rumah

oleh
Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid

Jakarta, indomaritim.id – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid MA, meminta jajaran Kementerian Agama mensosialisasikan ajakan salat tarawih di rumah secara masif. Menurut Hidayat Nur Wahid, ini perlu dilakukan semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan umat, mencegah penyebaran virus Covid-19.

Hidayat Nur Wahid menyesalkan silang pendapat seputar sholat tarawih dikalangan umat, pada saat diberlakukannya bencana nasional Covid-19, terlebih di zona merah, kawasan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Saya minta Kemenag beserta jajaran melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mensosialisasikan fatwa salat tarawih di rumah, terutama di zona merah, yang memberlakukan PSBB. Ini penting semata-mata agar ibadah yang dilaksanakan, menghadirkan maslahat yang lebih luas. Yaitu untuk keselamatan Umat, dan memutus penyebaran wabah Covid-19”, demikian disampaikan Hidayat disela-sela kesibukannya bekerja dari rumah di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Hidayat prihatin atas terjadinya insiden penggerudukan rumah seorang warga di Jakarta Timur, akibat melaporkan adanya aktivitas salat tarawih di masjid. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak harus terjadi apabila Pemerintah mampu memberikan pemahaman yang baik kepada Umat, termasuk yg berada di sekitar masjid.

Apalagi berbagai pihak sudah memberikan fatwa yang jelas terkait salat tarawih di rumah selama berlakunya PSBB. Pihak-pihak yang melarang Tarawih dimasjid dan musholla itu adalah, MUI, PBNU, Muhammadiyah, juga oleh Ulama alAzhar di Mesir dan Dewan Ulama Senior di Saudi Arabia.

Karena itu, Hidayat meminta Kemenag, terutama jajarannya di daerah, untuk melakukan sosialisasi salat Tarawih di Rumah secara persuasif. Hidayat mencontohkan, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam dengan anggaran Rp 4,6 Triliun seharusnya mampu menggandeng Pimpinan Ormas, Ulama, Kyai dan Ustadz lokal untuk menyampaikan kepada masyarakat fatwa seputar ibadah di bulan Ramadhan (sholat tarawih) dalam situasi darurat pandemi Covid-19.

“Ini penting karena wabah Corona baru terjadi tahun ini, sehingga tatacara ibadahnya pun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu masyarakat tetap bisa beribadah dengan tenang dan aman. Dan pada saat yang sama masyarakat bisa berkontribusi memutus penularan virus,” ujarnya.

“Kemenag harus segera melakukan sosialisasi masif, mengajak tokoh-tokoh lokal, agar umat memahami dan melaksanakan fatwa ibadah sholat tarawih di rumah dalam kondisi darurat pandemi, supaya tidak terulang kembali kekerasan akibat beda pendapat. Agar umat terhindar dari fitnah, dan dapat ikut berkontribusi menjadi bagian dari solusi, memutus perkembangan Covid-19,” ujarnya.

Wakil Ketua MOR menghimbau bagi semua warga dan jamaah masjid untuk tetap menguatkan silaturahim dan musyawarah. Selain itu penting juga melibatkan peran RT/RW/Lurah dan tokoh lokal, baik agama maupun tokoh masyarakat, ikut menyerukan ajakan penghentian penyebaran Covid-19.

“Sehingga fatwa ulama agar ibadah sholat tarawih khususnya di daerah-daerah zona merah, bisa dilaksanakan di rumah berjalan dengan, semata-mata untuk kemaslahatan Umat,” ujar Hidayat Nur Wahid memungkasi.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *