PANGKALPINANG, INDOMARITIM.ID — Petugas gubungan dari Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktorat Polairud Polda babel, BNN Kota Pangkalpinang, Sat Narkoba Polres Bangka Tengah, Polsek Sungai Selan, dan Bea Cukai Pangkalpinang, berhasil mengungkapkan jaringan pengedar narkotika lintas Provinsi di muara laut Sungai Selan, pada Jum’at (30/7) lalu.
Data yang diterima redaksi dari Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Drs Maladi, petugas gabungan mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1.150.00 Gram atau seberat 1 Kilogram Satu Ons Setengah.
Satu paket besar dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau, yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram.
Kemudian satu paket dibungkus lakban hitam, yang didalamnya terdapat 2 bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya Hp Nokia, Hp samsung lipat, Samsung A11, OPPO A53, dan uang tunai satu juta rupiah.
Empat orang diamankan petugas, yaitu Rosnawati (40, Mahyudi (41), Supali (33), dan Hayani (37). Keempat orang itu sudah ditetapkan tersangka, mereka disangka melanggar pasal 114 (2) Juncto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan bermula saat petugas menerima info akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Palembang, menggunakan jalur laut menuju muara laut Sungai Selan.
Menurut sumber tersebut, paket narkotika jenis sabu itu dibawa dengan kapal speed penumpang ukuran kecil, yang seorang pria dan wanita (Mertua dan Menantu). Speed itu berangkat dari Muara Jalur, Palembang, menuju Sungai Selan, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berangkat dari Muara Jalur Palembang sekira pukul 05.00 WIB, dan diperkiran sampai di Muara Laut Sungai Selan pada pukul 10.00 WIB.
Petugas gabungan dibagi beberapa kelompok untuk mengawasi Pelabuhan Tikus dan Pelabuhan Penumpang. Sebagian tim berpatroli di perairan Muara Sungai Selan, guna mengantisipasi target meloloskan diri dan menghilangkan barang bukti.
Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap kapal penumpang mini dan speed sewaan, tepat pada puku 09.15 WIB poetugas gabungan melihat sebuah speed dengan ciri ciri yang sama berdasarkan informasi yang didapat.
Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba terlihat satu orang pria dengan seorang wanita mencoba membuang bungkusan, dengan memanfaatkan momen kesibukan pemeriksaan indentitas.
Namun bungkusan yang dibuang itu berhasil diamankan oleh petugas gabungan. Ternyata bungkusan plastik hitam itu didalamnya terdapat satu bungkus teh China warna hijau, dan satu bungkus ukuran sedang yang dilakban warna hitam.
Tersangka Mahyudi dan Rosnawati mengakui mereka yang memiliki dan membawa narkotika jenis sabu itu dari Muara Jalur, Palembang.
Dengan disaksikan penumpang dan nahkoda kapal, tersangka diamankan di Pos Polairud Sungai Selan penyelidikan lebih lanjut, Disaksikan oleh aparatur setempat, dilakukan proses pemeriksaan barang bukti.
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan pada barang dan badan kedua orang tersangka, dilanjutkan pengembangan terhadap kurir dan penerima barang, dengan cara bertemu langsung.
Hasilnya, empat orang diamankan dan ditetapkan tersangka. Sementara para \tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis sabu, dan barang lainnya diamankan di BNNP Babel. (*)
Sumber : Bidang Humas Polda Babel