Jelang Akhir Tahun, Satgas Pamtas Yonif 642 Perketat Pengawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia

oleh
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas terus memperketat pengawasan dengan rutin melaksanakan kegiatan patroli. Foto: Pen Satgas Yonif 642
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas terus memperketat pengawasan dengan rutin melaksanakan kegiatan patroli. Foto: Pen Satgas Yonif 642

Sanggau, indomaritim.id – Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas terus memperketat pengawasan dengan rutin melaksanakan kegiatan patroli. Demikian dikatakan Dansatgas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Sanggau, Kalbar, Jumat (18/12/2020).

Dansatgas menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan patroli tersebut membuahkan hasil ketika personel Satgas Pos Temajuk kembali mengamankan satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dari Malaysia melalui jalur tidak resmi. “PMI tersebut diamankan saat melewati jalur tikus di Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kec. Paloh, Kab. Sambas, Jumat (18/12/2020),” katanya.

“PMI Non Prosedural tersebut diamankan saat personel Satgas Pamtas Pos Temajuk melaksanakan patroli yang dipimpin oleh Komandan Pos (Danpos), Letda Inf Ryan Hidayat bersama tiga orang anggotanya,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa upaya pengetatan jalur perbatasan akan terus dilakukan oleh seluruh jajaran personel Satgas Yonif 642 khususnya menjelang Natal dan akhir tahun, untuk mencegah masuknya barang ilegal dan tindak kejahatan lainnya demi memberikan rasa aman kepada masyarakat di perbatasan.

Dansatgas menjelaskan, setiap PMI dari Malaysia yang masuk ke Indonesia harus melalui serangkaian pemeriksaan, baik dokumen maupun pemeriksaan protokol kesehatan. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan setiap PMI yang akan kembali tidak terpapar Covid-19 serta tidak membawa barang-barang ilegal.

“Kita akan terus memperketat jalur-jalur tidak resmi perbatasan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah pelintas batas dan barang secara ilegal,” tegasnya.

Selanjutnya Dansatgas menyampaikan bahwa PMI Non Prosedural tersebut diserahkan ke pihak Imigrasi dan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk ditindaklanjuti pemeriksaan secara lengkap, baik dokumen maupun kesehatan.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *