Kapal Negara Pulau Dana-323 Usir Kapal China Coast Guard-5402 di Laut Natuna Utara

oleh
KN Pulau Dana-323 membayangi dan mengusir Kapal China Coast Guard-5402 (CCG - 5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat, (25/10/2024). Foto: Humas Bakamla RI
KN Pulau Dana-323 membayangi dan mengusir Kapal China Coast Guard-5402 (CCG - 5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat, (25/10/2024). Foto: Humas Bakamla RI

Natuna, indomaritim.id Laut Natuna Utara menjadi area ‘panas’. Terkini, KN Pulau Dana-323 membayangi dan mengusir Kapal China Coast Guard-5402 (CCG – 5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat, (25/10/2024).

Kapal China Coast Guard-5402 tersebut bahkan telah menggangu kegiatan survei dan pengolahan data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT. Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral.

BACA JUGA: TNI AL Pastikan Situasi Laut Natuna Utara Aman

KN Pulau Dana-323 membayangi dan mengusir Kapal China Coast Guard-5402 (CCG - 5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat, (25/10/2024). Foto: Humas Bakamla RI
KN Pulau Dana-323 membayangi dan mengusir Kapal China Coast Guard-5402 (CCG – 5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat, (25/10/2024). Foto: Humas Bakamla RI

 

Kapal CCG-5402 mengakui mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal ini diketahui dari komunikasi radio yang terjalin antara CCG – 5402 dengan KN Pulau Dana – 323 yang terus mendekati dan membayanginya.

Dalam komunikasi radio tersebut mereka mengatakan “Disini kapal patroli China Coast Guard – 5402 yang sedang patroli di wilayah laut Tiongkok”. Selanjutnya mereka juga menyampaikan agar KN Pulau Dana-323 Indonesia Coast Guard (Bakamla RI) tidak terlalu dekat, untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran.

Namun, hal tersebut tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323 yang bekerja sama dengan Kapal Patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra – 378 dan KRI Bontang – 907, karena berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional.

Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengekploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun.