Kapal Pengawas Perikanan Kementerian KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Ilegal Malaysia

oleh
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: Humas KKP

Jakarta, indomaritim.id –  Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal yang sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka, Jumat (21/6/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan, penangkapan bermula dari deteksi KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt. Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.

“KP Orca 02 mencurigai keberadaan satu kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan yang belum disepakati batasnya,” kata Agus Suherman di Jakarta.

Baca Juga: Lagi, Menteri Susi Pudjiastuti Tenggelamkan Kapal Ikan Asing di Natuna

Setelah melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal,diketahui kapal dengan nama PKFB 1802 diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dan selanjutnya KP Orca 02 bersama kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal ikan ilegal di perairan Selat Malaka
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal ikan ilegal di perairan Selat Malaka. Foto: Humas KKP


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari Pemerintah Malaysia. Namun, seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah warga negara Myanmar yang tak memiliki izin resmi. Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia.

Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia juga menyampaikan, bahwa apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM. Hal ini dilakukan karena warga negara asing yang bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal PKFB 1802 dan seluruh awaknya dikawal KP Orca 02 ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

“Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Agus Suherman memungkasi.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga