Jakarta, indomaritim.id – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang sedang melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah hukum Indonesia.
“Kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepuluan Riau, pada Jumat 26 April,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman melalui siaran pers, Senin (29/4/2019).
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: 10.000 Kapal Ikan Asing Berukuran Sangat Besar Kita Usir dari Laut Indonesia
Ia menambahkan, saat ditangkap kapal Malaysia tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” paparnya.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
“Penangkapan KIA Malaysia KM. JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan,” lanjutnya.
Kapal dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP pada 28 April 2019. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Kejadian ini menambah panjang daftar kapal berbendera Malaysia yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia. Pada bulan Februari tahun lalu, dua kapal berbendera Malaysia tersebut diduga tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan tak berizin di wilayah Indonesia.
“Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012,” kata Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo di Jakarta kepada awak media beberapa bulan lalu.