Batam, indomaritim.id – Kapal super tanker MT Arman 114 bebendera Iran yang ditahan pemerintah Indonesia pada Jumat, 7 Juli 2023 silam karena diduga melakukan aktivitas pindah muatan (transshipment) di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia akan dipindahkan ke Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Pemindahan kapal dari lokasi penahanan ini dilakukan karena MT Arman 114 yang berada di 750 meter dari Pipa Gas bawah Laut 3 Nano meter.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda keterangan ahli dari jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran lingkungan, Kamis (29/2/2024) lalu, diungkap bahwa MT Arman 114 mengalami kerusakan pada sistem gas ”inert” tanker yang membuatnya rawan terbakar.
BACA JUGA: Cegah Tumpahan Minyak Mentah Tidak Meluas, Pertamina Pasang Static Oil Boom Berlapis
Rapat Pembahasan Pemindahan Kapal MT Arman 114 berbendera Iran. Rapat diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, pada Jumat (23/8/2024).
Pemindahan tersebut turut melibatkan beberapa pihak selaku penyedia sarana dan prasarana meliputi, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Sucofindo, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil paparan dari pihak penyedia sarana dan prasarana ini akan dianalisa dan didiskusikan oleh pihak penyedia anggaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Turut hadir dalam rapat tersebut, Lantamal IV, KSOP, Dirjen Migas, Polairud, Distrik Navigasi, dan Medco.
Sementara itu, turut dilaksanakan kegiatan Pendampingan Team dari PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung untuk persiapan Lelang Barang Sitaan Negara. Agendanya yakni pengambilan sample serta penghitungan jumlah light crude oil atau minyak bumi di Kapal MT Arman 114. Tak hanya itu, pengecekan mesin kapal turut dilaksanakan oleh PT Sucofindo dan PT BKI.
Pindah Muatan Ribuan Metric Ton Minyak Mentah Senilai Rp 4,6 triliun.
Kapal super tanker MT Arman 114 diduga melakukan aktivitas pindah muatan (transshipment) di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, tepatnya di Natuna dengan MT. S Tinos berbendera Kamerun sebanyak 272.629 metrik ton minyak mentah senilai Rp 4,6 triliun.
Pada mulanya informasi terjadinya transshipment oleh kedua kapal tersebut didapatkan dari KPIML Bakamla RI yang bekerja sama dengan instansi terkait. Selanjutnya informasi ini diteruskan ke KN. Pulau Marore – 322 untuk dilakukan pemeriksaan di laut.
Sesuai dugaan, setibanya personel di lokasi, kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi ptransshipment minyak mentah. Kedua kapal tersebut tidak menanggapi komunikasi dari KN. Pulau Marore – 322. Kedua kapal bahkan berupaya menghindari proses pemeriksaan dengan melarikan diri dengan posisi selang masih menempel dan proses transshipment tetap berlangsung.
BACA JUGA: Penangkapan Kapal Penyelundup Minyak Goreng, Koarmada RI Gelar Konfrensi Pers di Belawan
Tak ayal, pengejaran seketika dilakukan hingga memasuki wilayah ZEE Malaysia. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Bakamla RI dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), KN. Pulau Marore – 322 diizinkan melakukan pengejaran ke ZEE Malaysia. Hal ini merupakan implementasi kerja sama yang baik antara coast guard di ASEAN sebagaimana telah dibangun melalui mekanisme ASEAN Coast Guard Forum (ACF).
Dalam upaya penghentian, kedua kapal melakukan break away manuver untuk mempersulit pengejaran. MT. Arman 114 bergerak ke arah Barat Laut, sedangkan MT. S Tinos bergerak ke Utara. Dengan kondisi tersebut KN. Pulau Marore – 322 fokus mengejar MT Arman 114 yang diduga sebagai kapal pemberi muatan atau penyalur.
Bakamla RI turut dibantu oleh APMM dengan menurunkan pasukan Khas Maritim Malaysia menggunakan helikopter yang berkolaborasi dengan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla RI.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap MT. Arman 114 didapat informasi bahwa kapal berbendera Iran, nahkoda berkewarga negaraan Mesir dan anak buah kapal (ABK) sebanyak 28 orang merupakan warga negara Suriah, dan terdapat 3 orang penumpang. Saat digeledah, kapal tersebut bermuatan light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metric ton.
Berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara, ditemukan bahwa MT. Arman 114 melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi mematikan sistem informasi pelayaran (AIS), spoofing AIS (data AIS kapal MT. Arman berada di Laut Merah), menggunakan wilayah ZEE sebagai tempat transshipment, diduga melakukan dumping, tidak memiliki port clearance, dan tidak mengibarkan bendera kapal.
Oleh karena hal tersebut, MT. Arman 114 diduga melakukan pelanggaran hukum seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran Lainnya, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.