Pangkalpinang, indomaritim.id – Direktur Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Toni Sarjaka, memastikan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi pada salah satu APMS di Sungailiat, Kabupaten Bangka, akan terus berlanjut.
Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, dikabarkan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan atau SPDP kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan.
“Iya, hari ini kirim SPDP-nya,” ujar Toni Sarjaka di Mako Direktorat Polairud Polda Babel, Senin, (14/6/2021)siang.
Dia menjelaskan, sejauh ini sudah dua yang orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Do dan Adm, keduanya dikenakan pasal terkait Undang-Undang Migas.
“Tersangka dua orang, pasalnya Undang-Undang Migas,” kata dia.
Reporter: Romlan
Editor: Mulyono Sri Hutomo