KBRI Bratislava Gelar Sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia

oleh
KBRI Bratislava menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk webinar mengenai Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia
KBRI Bratislava menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk webinar mengenai Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia

Bratislavaindomaritim.id – KBRI Bratislava menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk webinar mengenai Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia. Webinar menghadirkan nara sumber Direktur Perlindungan WNI & BHI Kemenlu, Sekretaris Utama Badan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sestama BP2MI) dan Kasubdit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Dit. Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenhukham digelar Jumat (9/10/2020) waktu setempat.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri mengenai peran dan fungsi Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi WNI/PMI di luar negeri, serta aturan keimigrasian terbaru yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Diaspora Indonesia di Slowakia Rayakan Lebaran Bersama di Bratislava

“Sejak pandemi COVID-19, setiap negara termasuk Indoensia telah menerapkan aturan-aturan khusus untuk membatasi penyebarannya dengan membatasi ruang gerak manusia. Perwakilan RI di luar negeri juga telah diinstruksikan untuk memberikan prioritas pada upaya-upaya perlindungan WNI di negara akreditasi, baik dalam memberikan bantuan secara langsung, fasilitasi serta menyiapkan anggaran khusus bagi WNI dan atau pekerja migran Indonesia,” kata Dubes RI untuk Slowakia, Adiyatwidi Adiwoso A.

Dubes Adiyatwidi Adiwoso berharap dari webinar ini, WNI/PMI di luar negeri mendapatkan informasi langsung dan tepat agar hak-haknya terlindungi selama di luar negeri.

Pada kesempatan yang sama, Sestama BP2MI, Dubes Tatang B.U. Razak, dalam paparannya menyampaikan mengenai peran dan fungsi BP2MI serta perubahan fundamental tata Kelola pekerja migran Indonesia sesuai UU No.18/2017 dalam memberikan perlindungan pekerja migran di luar negeri.

“Perlindungan kepada PMI diberikan pada tahap sebelum, selama dan sesudah bekerja. Saat ini terdapat lima skema kerja sama penempatan yaitu G to G, G to P, P to P, Intern Corporate Transfership, dan mandiri. Selain itu, BP2MI juga memiliki 9 (sembilan) program prioritas. Menurutnya, ekonomi global diperkirakan akan menciptakan 40 juta lapangan pekerjaan di sektor kesehatan,” lanjutnya.

Dubes Tatang menekankan saatnya untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa.

Jepang membutuhkan 345.168 tenaga kerja asing, Inggris membutuhkan 50.00 tenaga perawat, Jerman dan Amerika Serikat membutuhkan masing-masing sekitar 500.000 perawat hingga akhir tahun 2030. Pada tahun 2020, tercatat Taiwan menjadi penerima migran Indonesia tertinggi, diikuti oleh Hong Kong dan Malaysia. Sementara untuk wilayah Eropa (Jan – Sept 2020) tercatat 8.200 orang dengan sektor pekerjaan terbanyak adalah di sektor hospitality dan infrastruktur.

Berbicara di webminar, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha pada paparannya menyampaikan bahwa kebijakan Kemenlu adalah refocusing diplomasi RI pada penanganan COVID-19 melalui 5 (lima) langkah yaitu pertama, penguatan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri antara lain melakukan repatirasi, pemberian bantuan logistik, dan memberikan bantuan hukum; kedua, membuka akses kerja sama internasional untuk penanganan di dalam negeri; ketiga, pembentukan gugus tugas; keempat, relokasi anggaran, dan kelima, penguatan teknologi informasi seperti pembentukan Portal WNI dan aplikasi Safe Travel.

“Disampaikan pula bahwa dalam pemberian perlindungan kepada WNI, Pemerintah tidak dapat mengintervensi hukum setempat. Namun demikian, Pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi,” ujar Judha Nugraha.

Sementara, Kasubdit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Dit. Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenhukham, Dadan Gunawan pada paparannya menyampaikan mengenai kebijakan keimigrasian dalam adaptasi kebiasaan baru. Kebijakan baru dan kemudahan telah diterapkan di masa pandemi COVID-19.

Berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta saat webinar berlangsung. Setidaknya 150 WNI dari berbagai kawasan di Eropa, Amerika, dan Asia dan dari berbagai profesi, mulai dari pelajar/mahasiswa, pekerja migran, atase imigrasi, penyalur tenaga kerja, jurnalis serta diplomat Indonesia yang menjalangkan fungsi protokol dan konsuler.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *