Biak, indomaritim.id – Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua memusnahkan barang bukti tindak pidana penangkapan ikan ilegal milik dua terpidana La Meanu (51) dan La Aruwa (49) berupa 200 kilogram ikan lalosi dan 100 kilogram ikan Mubara, Rabu (27/2/2019).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana penangkapan ikan ilegal tersebut telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Biak tanggal 9 Februari 2019.
“Dimana kedua terpidana dihukum satu tahun tiga bulan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid J. Pribadi MH di Biak.
Sigid mengatakan kedua terpidana La Meanu dan La Aruwa selain dipidana dengan kurangan 1,3 tahun penjara, juga dikenakan membayar denda sebesar Rp800 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Khusus untuk satu unit kapal nelayan yang digunakan kedua terpidana sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Biak dirampas untuk negara.
“Untuk satu kapal nelayan yang dijadikan barang bukti kami masih menunggu keputusan Kajati Papua apakah nanti akan dimusnahkan atau dihibahkan untuk nelayan, masih dalam kajian,” tegas Kajari Sigid Pribadi.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak Helmin Somalay SH MH Ikut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Numfor di kawasan Mandouw distri Samofa.
Barang bukti lain yang juga turut dimusnahkan berupa kompor, alat lampu solar cell, drigen minyak tanah, satu unit kompresor.
Selain itu juga terdapat empat unit masker selam, satu unit pompa bilge, dua unit regulator, 75 liter BBM solar, tiga unit lakban putih, dua uni pancing hand line, dan kaca bening.