Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Kemendag: Bukti Komitmen Laporan Akuntabel dan Transparan

oleh
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2018 dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang berlangsung di Auditorium BPK RI Jakarta, Rabu (12/6/2019). Foto: Istimewa
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2018 dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang berlangsung di Auditorium BPK RI Jakarta, Rabu (12/6/2019). Foto: Istimewa

Jakarta, indomaritim.id – Salah satu pencapaian terbaik kembali diperoleh Kementerian Perdagangan dalam hal pengelolaan keuangan negara.

Tahun ini, Kemendag kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP ini menjadi yang ke-8 kalinya diraih Kemendag secara berturut-turut sejak tahun 2011.

“Opini WTP ini menunjukkan kerja keras dan komitmen yang kuat dari jajaran Kemendag. Untuk itu, saya berterima kasih atas pembuktian komitmen dan tekad seluruh entitas di lingkungan Kemendag dalam menyajikan laporan keuangan yang memenuhi prinsip akuntabilitas dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP),” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Baca Juga: Lagi, Kementerian ESDM Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Penyerahan opini atas Laporan Keuangan Tahun 2018 tersebut diterima Mendag dari Anggota II BPK Agus Joko Pramono, di Auditorium BPK RI, Rabu (12/6/2019). Acara penyerahan tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan dan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lainnya di lingkungan Auditorat Keuangan Negara II BPK RI.

Opini WTP merupakan peringkat tertinggi dan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Pada penyerahan WTP tersebut, Mendag mengungkapkan, masih ada catatan BPK yang perlu menjadi perhatian Kemendag. Catatan tersebut yaitu terkait proses hibah aset berupa gedung bangunan pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan, yang akan segera ditindaklanjuti Kemendag.

Baca Juga: Kolonel Laut (P) R. Bambang Ispri B Terima Rombongan Kemenristek Dikti bidang Pendidikan Vokasi dan Profesi

“Selain tugas-tugas yang diberikan Presiden untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok dan menekan inflasi, serta meningkatkan ekspor dan kerja sama dengan negara lain; Kemendag juga selalu menerapkan sistem pengendalian yang efektif dengan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas laporannya,” tambah Mendag.

Mendag Enggar melanjutkan, Kemendag akan terus berupaya mempertahankan opini WTP tersebut di waktu mendatang dengan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di setiap entitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, juga mewujudkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM) dalam setiap pelayanan kepada publik.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *