Natuna, indomaritim.id – Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), Minggu (17/3/2019)
Dua kapal asing berbenda Vietam dipergoki Kapal Pengawas Hiu Macan 01 sedang melakukan kegiatan illegal fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Baca Juga: KRI Bung Tomo 357 Tangkap Empat Kapal Ikan Illegal Berbendera Vietnam
“Penangkapan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 07.00 WIB atas kapal dengan nama lambung KM BV 92746 TS berukuran 65 GT dan KM BV 92747 TS berukuran 90 GT. Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut 3 dan 11 orang Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman melalui siaran pers tertulis.
“Kedua kapal tersebut tidak dlengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Mereka beroperasi secara berpasangan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dilarang di negara kita, yaitu pair trawl,” lanjut Agus.
Selanjutnya, kedua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat dan diperkirakan tiba pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Sejak Januari hingga 17 Maret 2019, KKP telah berhasil menangkap 20 kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 16 KIA dan 4 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 9 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.