Jakarta, indomaritim.id – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.
Menurut siaran pers dari Humas Kementerian Perdagangan, pemerintah terus berupaya mengutamakan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi merebaknya virus Corona (COVID-19) saat ini.
“Salah satu strategi yang dikeluarkan pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Peraturan Menteri Perdagangan ini telah diundangkan dan mulai diberlakukan pada 18 Maret 2020 sampai 30 Juni 2020. Peraturan ini adalah kebijakan larangan sementara untuk ekspor yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
“Produk kesehatan itu sangat penting untuk menjaga kesehatan dan perlindungan masyarakat dari penyebaran virus COVID-19 di Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Secara teknis, Mendag menjelaskan jenis-jenis barang yang dilarang sementara ekspornya yaitu: antiseptik yang terdiri dari antiseptik hand rub, pembersih tangan (hand sanitizer), dan sejenisnya yang berbasis alkohol (ex HS.3004.90.30); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali (ex HS.3808.94.10); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.20); hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol (ex HS.3808.94.90).
Selain itu, juga bahan baku masker yang terdiri dari kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.11.00) dan kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25g/m2 (ex HS.5603.91.00).
Alat pelindung diri yang dilarang sementara ekspornya terdiri dari pakaian pelindung medis (ex HS.6210.10.19) dan pakaian bedah (HS.6211.43.10). Sedangkan, untuk masker adalah masker bedah (HS.6307.90.40) dan masker lainnya dari bahan bukan tenunan (nonwoven), selain masker bedah (ex HS. 6307.90.90).
“Permendag ini diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan serta masyarakat di Indonesia,” lanjut Mendag.
“Kemendag akan lakukan pengawasan di pasar dan bagi eksportir yang melanggar ketentuan Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan,” ujar Menteri Perdagangan Agus memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga