Kementerian Perhubungan Pastikan Pelayanan Angkutan Laut Perintis di Maluku Tetap Berlangsung

oleh
Kapal KM Sabuk Nusantara 46 Jakarta
Kapal KM Sabuk Nusantara 46 Jakarta. Foto: Humas Kemenhub

Jakarta, indomaritim.id – Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memastikan angkutan laut perintis terus melayani masyarakat di wilayah Maluku dan sekitarnya, meskipun sejumlah kapal yang melayani wilayah tersebut sedang mengalami perbaikan agar memenuhi standar keselamatan pelayaran.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, Sabtu (22/6/2019) di Jakarta sekaligus menepis isu terhentinya pelayanan angkutan laut perintis di wilayah Maluku dan sekitarnya.

“Kapal KM. Sabuk Nusantara 71 kembali akan melayani masyarakat di Pulau Seram mulai Rabu, 26 Juni 2019 dengan rute Pulau Teon, Nila dan Serua yang kesemuanya masih di wilayah provinsi Maluku,” ujar Capt. Wisnu.

Baca Juga: Pemerintah Tetap Lanjutkan Tol Laut

Wisnu Handoko juga memastikan, bahwa pemerintah selalu terus mengawasi penyelenggaraan angkutan laut perintis dan memastikan agar pelayanan angkutan laut perintis tidak berhenti akibat kapal mengalami kerusakan.

“Wilayah Maluku seharusnya dilayani oleh tiga kapal perintis yaitu kapal Sabuk Nusantara 67, 87 dan 71. Namun, ketiga kapal tersebut harus masuk docking untuk keselamatan pelayaran sehingga pelayanan angkutan laut perintis di wilayah tersebut menjadi berkurang. Adapun KM. Sabuk Nusantara 71 sudah selesai perbaikan dan segera melayani wilayah tersebut mulai 26 Juni 2019,” ujar Capt. Wisnu.

Ilustrasi. Foto: Humas Pelindo

Ditjen Perhubungan Laut juga telah meminta PT. Pelni sebagai operator yang mengoperasikan kapal perintis tersebut untuk mengatasi permasalahan kekurangan kapal di wilayah tersebut.

“Kami minta agar PT. Pelni segera mencarikan kapal pengganti sementara atau mengajukan deviasi kapal-kapal perintis yang ada di wilayah Ambon dan sekitarnya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon untuk diteruskan ke Ditjen Perhubungan Laut dan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut agar tidak terjadi kekosongan layanan di salah satu pulau,” ujar Capt. Wisnu.

Capt. Wisnu juga menambahkan, Ditjen Perhubungan Laut akan mengirimkan jajarannya ke wilayah Maluku untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berdialog dengan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk respon dan kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat di wilayah tersebut.

Baca Juga: Enggartiasto Lukita: Tol Laut Dulu Diolok-olok

“Kami bergerak cepat mencarikan solusi dengan turun ke lokasi, berkoordinasi dengan Pemda dan mendengarkan masukan dari masyarakat. Intinya, pelayanan angkutan laut perintis harus berjalan kembali di wilayah tersebut karena masyarakat sangat bergantung terhadap keberadaan kapal sebagai penghubung antar wilayah,” ujar Capt. Wisnu.

Adapun, Capt. Wisnu menambahkan bahwa mulai tahun 2019 ini Ditjen Perhubungan Laut merubah sistem pelaksanaan docking kapal-kapal perintis yang semula pengadaannya dilakukan di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menjadi langsung dilakukan oleh operator kapal.

“Tentunya disertai dengan catatan daftar perbaikan atau docking list yang harus diverifikasi dan disetujui oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut agar sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA. Hal ini sudah masuk dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 48/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis,” ujar Capt. Wisnu memungkasi.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga