Jakarta, indomaritim.id – Kementerian Perindustrian mendorong industri tetap produktif selama masa tanggap darurat dampak pandemi yang disebabkan oleh virus korona baru. Karena itu, Kemenperin meminta dukungan pada berbagai pihak agar pelaksanaan kegiatan industri tetap berjalan selama masa percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Tentunya kegiatanya harus mengacu pada protokol telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19, kami meminta semua pihak terutama pemerintah daerah (pemda) agar ikut membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (3/4/2020).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan, seiring dengan ditetapkannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, diharapkan dunia industri mampu turut berkontribusi, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami berharap pada semua pihak untuk tidak ada pembatasan aktivitas industri termasuk, namun tidak terbatas pada, pembatasan gerak karyawan atau jalur distribusi sebelum adanya penetapan status PSBB yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” papar Agus.
Kementerian Perindustrian juga mendorong agar peliburan tempat kerja dilakukan secara selektif dan tetap diberikan kelonggaran khususnya bagi industri yang menghasilkan produk untuk penanganan COVlD-19.
“Perusahaan industri yang diharapkan produksinya berjalan secara berkesinambungan khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD) dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya,” lanjut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Selain itu, Agus juga meminta jajaran pemerintah daerah seperti dinas-dinas terkait yang bertanggungjawab di bidang industri, agar melakukan pembinaan kepada perusahaan industri untuk senantiasa melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerjanya. “Semoga pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit ini segera cepat berlalu,” papar Menperin.
Penetapan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, para pengembang atau pengelola kawasan industri ikut merespons baik status PSBB yang ditetapkan pemerintah, serta terus mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi wabah penyakit Covid-19.
Namun meski demikian, Sanny berharap aktivitas para perusahaan industri (tenant) masih dapat berjalan dengan pengaturan teknis kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan tetap menjunjung kaidah keselamatan bagi semua pihak. “Pihak perusahaan diwajibkan menjalankan physical distancing, membersihkan area pabrik secara berkala, menggunakan masker, dan lainnya,” tegasnya.
Sanny menambahkan, dalam penetapan status PSBB, para pengelola kawasan industri juga berharap kelonggaran akses logistik atau jalur distribusi untuk keperluan industri. Di samping itu, juga diharapkan insentif atau tarif khusus selama masa PSBB untuk sarana pendukung kegiatan industri, seperti pasokan listrik, gas industri dan air baku.
Selain itu, HKI juga mengharapkan fasilitasi ketersediaan bahan baku dari pemerintah bagi para perusahaan industri yang bahan bakunya menipis karena negara-negara supplier telah menerapkan lockdown.
“Ini tentu tidak mudah, namun dengan keterbukaan informasi dari sisi dunia usaha dan pemerintah, kita dapat mencari solusi-solusi alternatif yang diperlukan untuk kelangsungan industri,” kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga