Jakarta, indomaritim.id – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor manufaktur andalan yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Sektor ini dikategorikan strategis lantaran menjadi penyedia pangan bagi masyarakat luas.
Melalui peran pentingnya tersebut, industri mamin tetap dapat menjalankan aktivitas produksinya, meskipun di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, untuk mencegah penularan kasus baru, penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat.
“Berangkat dari kebutuhan tersebut, Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kemenperin telah menyusun buku yang bertajuk Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Industri Pangan. Tujuannya agar bisa menjadi panduan bagi industri pangan dalam melaksanakan aktivitas produksinya,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Kepala BPPI menerankan, dalam era adaptasi kebiasaan baru (AKB) saat ini, tantangan terbesar bagi sektor industri adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan kasus baru Covid-19. Dengan menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan lingkungan tempat tinggal pegawai, diharapkan industri dapat tetap beroperasi sehingga mampu tumbuh sesuai prediksi.
Doddy menyampaikan, pedoman-pedoman yang telah dikeluarkan bagi dunia industri dalam menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19 masih bersifat umum, sehingga diperlukan pedoman teknis yang spesifik dan implementatif, khususnya bagi industri makanan dan minuman. “Sehingga, BBIA Kemenperin menyusun Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam industri pangan, dengan masukan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI),” terangnya.
Pedoman bagi industri pangan ditujukan bagi sektor tersebut agar dapat melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Buku pedoman bagi sektor industri pangan ini disusun berdasarkan beberapa referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Panduan AKB meliputi hal-hal penting yang perlu disiapkan dan diimplemetasikan oleh industri pangan. Misalnya, pembentukan gugus tugas Covid-19, pelaksanaan protokol kesehatan, penyediaan fasilitas, kebersihan diri para karyawan (personal hyigiene), sanitasi lingkungan kerja pada masa pandemik, yang disusun mengikuti alur proses di industri.
“Buku panduan ini juga berisi penanganan limbah Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker yang saat ini banyak digunakan di industri,” imbuhnya.
Kepala BPPI mengharapkan penerbitan buku pedoman AKB dalam industri pangan dapat terus meningkatkan produktivitas di sektor tersebut, dengan tetap memprioritaskan keselamatan kerja sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Hal ini juga akan mempengaruhi pencapaian target pertumbuhan sektor industri mamin sebesar 4-5% di akhir tahun 2020,” paparnya.
Ketua GAPMMI Adhi Lukman menyampaikan, pelaku industri pangan bersyukur bahwa sektor tersebut masih bisa tumbuh positif di tengah kontraksi ekonomi. Menurutnya, hal ini merupakan parameter bahwa industri makanan dan minuman penting bagi pertumbuhan industri nasional.
Namun begitu, pihaknya tidak menampik bahwa kasus-kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di lingkungan industri dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sektor industri, misalnya anggapan terkait kualitas produk yang dihasilkan. Karenanya, GAPMMI menganggap penyusunan pedoman aktivitas industri di sektor pangan sangat penting. “Kami memandang panduan ini sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik kepada industri, di tengah pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Adhi.
Ia menjelaskan, BBIA Kemenperin menyusun naskah pedoman AKB pada industri pangan yang kemudian didiskusikan bersama GAPMMI. Pedoman tersebut akan disebarkan secara luas ke seluruh anggota GAPMMI dan masyarakat yang membutuhkan. “Kami mengapresiasi kerja keras rekan-rekan di BBIA. Ini merupakan contoh sinergi yang baik antara dunia usaha dengan pemerintah yang sangat kita butuhkan,” pungkasnya.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga