Kewajiban sebagai warga negara Indonesia diatur dan dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Kewajiban ini, dillindungi oleh dasar hukum tertinggi Indonesia, yakni UUD 1945.
Apa yang dimaksud dengan kewajiban? Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak sebagai warga negara.
Baca Juga:
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Sehari-hari
- Manfaat Pemenuhan Hak Atas Perlindungan Hukum
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Contoh Hak dan Kewajiban Bernegara dalam Sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Contoh hak yang paling asasi adalah kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama tersebut. Pemerintah, menjamin hak tersebut dan memiliki organisasi untuk mengurusnya.
Indonesia memiliki Kementerian Agama yang mengurusi hak warga negara untuk memeluk agama. Ada 6 agama yang diakui resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Sedangkan contoh kewajiban warga negara sehari-hari adalah membayar pajak. Ada bermacam-macam jenis pajak, Yang paling sering dijumpai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Warga negara wajib membayar PPN saat melakukan transaksi jual beli barang atau jasa dengan pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
Contoh sederhananya, saat kamu membelli minuman di minimarket maka saat membayar di kasir akan mendpat struk bukti belanja yang mencantumkan besar pajak PPN yang kamu bayarkan.
Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak membela Negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
- Hak medapatkan jaminan keadilan sosial
Rincian Pasal Tentang Hak dan Kewajiban di UUD 1945
Pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara termaktub di pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 344 yaitu:
a) Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b) Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
d) Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e) Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya.
f) Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
g) Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:
a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
e) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Norma, Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat
Berbicara tentang hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat, tentu tak lepas dengan norma. Masih ingatkah kamu, apa itu norma? Norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Selain norma, nilai termasuk di dalam unsurunsur moral.
Norma-norma sosial yang tumbuh sebagai patokan dalam bertingkah laku manusia dalam kelompok,norma-norma yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Norma agama atau religi, yaitu norma yang bersumber dari Tuhan untuk umat-Nya
2. Norma kesusilaan atau moral, yaitu yang bersumber dari hati nurani manusia untuk mengajakan kebaikan dan menjahui keburukan
3. Norma Kesopanan atau adat, yaitu yang bersumber dari masyarakat atau dari lingkungan masyarakat yang bersangkutan
4. Norma hukum, yaitu norma yang dibuat masyarakat secara resmi yang pemerlakuannya dapat dipaksa
Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.
Karena adanya sanksi inilah maka anggota masyarakat merasa jera, atau paling tidak enggan melakukan pelanggaran. Jika keadaannya demikian maka dalam masyarakat akan terbentuk keteraturan sosial.
Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan
Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.
Penanaman kebiasaan bersikap dan berbuat baik atau sebaliknya bersikap dan berbuat buruk, pada tahap awal pertumbuhannya, anak dapat sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekolah tempat ia belajar.
Nilai merupakan ukuran atau pedoman perbuatan manusia. Karena itu maka nilai diungkapkan dalam bentuk norma dan norma ini mengatur tingkah laku manusia.
Nilai adalah suatu penghargaan atau kualitas terhadap sesuatu atau hal, yang dapat dasar penentu tingkah laku seseorang, karena sesuatu atau hal itu menyenangkan (pleasant), memuaskan (satifying), menarik (interest), berguna (usefull), menguntungkan (profitable), atau merupakan suatu sistem keyakinan (belief).
Penilaian moral dari perbuatan manusia ini meliputi semua penghidupan, dalam hal ini hubungan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat maupun terhadap alam. Perbuatan manusia dinilai secara moral bilamana perbuatan itu didasarkan pada kesadaran moral.
Berikut ini, rangkuman tentang hak dan kewajiban:
- Hak dan kewajiban adalah hal yang melekat pada diri setiap orang.
- Tanggung jawab adalah kesadaran manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan sebaik-baiknya.
- Beberapa jenis tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
- Hak anak di lingkungan keluarga wajib dipenuhi orang tua. Anak juga berkewajiban berbakti kepada orang tua.
- Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945.
- Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai aturan dan norma yang berlaku.
- Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima dan dimiliki oleh semua warga masyarakat.
- Hak dan kewajiban dapat dilaksanakan di rumah, di satuan pendidikan, dan di masyarakat.
- Hidup tidak terasa nyaman apabila tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.