Maluku,indomaritim.id – Elkana Amarduan (62 th) yang akrab dipanggil Eli, menjadi sosok perbincangan di media sosial. Pasalnya, pria ini telah puluhan tahun mengabdikan dirinya menjaga menara suar di wilayah perbatasan Indonesia dan Australia tepatnya di Pulau Elkana, Maluku tanpa digaji oleh Pemerintah Indonesia.
Menurut pengakuannya, Eli menjaga menara suar tersebut selama 23 tahun tanpa sekali pun menerima upah dari negara.
Dilansir dari laman Perhubungan Laut Kementerian Perbuhungan, sikapnya ini dilatari kecintaannya terhadap Indonesia terutama dalam menjaga aset negara. “Juga memastikan menara suar yang dijaganya dapat terus berfungsi untuk memberikan panduan keselamatan pelayaran kepada kapal-kapal yang memasuki perairan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Pulau Waigeo, Surga Keragaman Hayati di Raja Ampat
Penghargaan kepada Elkana Amarduan juga disampaikan Kementerian Perhubungan melalui Kepala Distrik Navigasi Kelas III Tual, Budi Setiaji yang datang ke lokasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pak Eli yang sudah secara sukarela membantu menjaga dan merawat rambu suar atas dasar kecintaannya terhadap aset negara dan Republik ini,” ujar Budi Setiaji, Minggu (19/5/2019).
Namun, kata Budi Setiaji, pulau Selaru tidak ada menara suar melainkan rambu suar yang berada di pulau tersebut yang artinya selama ini Eli menjaga rambu suar bukan menara suar.
“Kami sudah melakukan pengecekan data bahwa di Pulau Selaru tersebut bukan menara suar tetapi adalah rambu suar. Kalau menara suar memang ada penjaganya dan Pemerintah telah menganggarkan untuk menggaji penjaganya sedangkan rambu suar memang tidak ada penjaganya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, perbedaan antara Menara Suar dan Rambu Suar dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2011 tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang menyebutkan bahwa Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh ) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
“Sedangkan Rambu Suar adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari sepuluh mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya atau rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara,” kata Budi.
Pada kesempatan yang sama, Eli menyampaikan terima kasih atas kehadiran rombongan di pulau Selaru sebagai bukti kepedulian dan kehadiran negara terhadap dirinya dan juga pulau Selaru.
“Terima kasih Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Tual yang telah peduli dan hadir di Pulau ini. Dan seperti yang pak Kadisnav sampaikan kepada saya untuk terus bekerja dengan hati maka hasil akan mengikuti. Tentunya meyakini saya untuk terus menjaga rambu suar dengan sukarela dan ikhlas guna mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran,” ujar Elkana Amarduan memungkasi.