Surabaya, indomaritim.id – Ramainya perbincangan berbagai pihak mengenai polemik masuknya kapal-kapal nelayan milik Cina ke perairan Natuna di Kepulauan Riau, membuat Kepala Staf Koarmada II Laksma TNI Iwan Isnurwanto membuka forum diskusi internal di kalangan pejabat Koarmada II.
Dalam diskusi yang digelar di Lounge Majapahit, Markas Komando Armada II, Surabaya, Jawa Timur ini, para peserta mendapat penjelasan singkat namun padat dan jelas tentang Penegakan Hukum Dan Hak Berdaulat Di ZEEI Laut Natuna, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Koarmada II Kolonel Laut (KH) E.J. Sumampauw.
“Menyikapi polemik tentang Natuna, Indonesia harus berupaya keras dalam mempertahankan wilayah yurisdiksi ZEEI Laut Natuna yang meliputi pendaftaran di PBB, menggelar operasi Laut sebagai upaya Ocupatie atau upaya pendudukan,” kata Kolonel Laut (KH) E.J. Sumampauw, Rabu (8/1/2020).
“Berikutnya menggelar operasi pengawasan perikanan dan merubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara, serta melaksanakan pertemuan dengan negara tetangga yakni Vietnam dan Malaysia tentang pengembangan wilayah ZEEI di Natuna,” lanjutnya.
Menurut Kolonel Laut (KH) E.J. Sumampauw, dalam sidang South China Sea (SCS) atau sidang sengketa mengenai Laut Cina Selatan (LCS) yang dilaksanakan di Den Haag pada Juli 2016, memutuskan bahwa Cina tidak mempunyai landasan hukum dalam berbagai tindakannya di Laut Cina Selatan, termasuk membangun pulau-pulau buatan.
“Juga diputuskan jika Tiongkok tidak mempunyai kedaulatan atas perairan yang luas di wilayah tersebut,” ujarnya memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga