Kupang Berpotensi Hasilkan Garam Industri, Pemerintah Pacu Investasi

oleh
Ilustrasi petani garam. Foto: indomaritim.id/Pixabay

Kupang, indomaritim.id – Pemerintah terus mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas garam dalam negeri, sehingga bisa terserap sesuai kebutuhan dunia industri. Untuk itu, diperlukan investasi guna membangun ketahanan industri dan pangan nasional.

“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa kita memerlukan investasi yang cukup besar dalam upaya peningkatan kualitas garam lokal,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai mendampingi Presiden Jokowi pada acara Panen Produksi Perdana Garam Premium di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (21/8/2019).

Pada kesempatan itu, Kepala Negara bersama Menperin dan rombongan, sekaligus meninjau tambak garam di desa Nunkurus, Kupang, NTT. Di lokasi ini, kualitas garamnya dinilai cukup baik untuk diserap oleh industri. Sementara lahan yang baru tergarap seluas 10 hektare (ha) untuk produksi garam, dari potensi lahan yang tersedia mencapai 600 ha.

Sedangkan, khusus di Teluk Kupang, tersedia lahan garam seluas 7.700 ha. Sisanya tersebar di berbagai wilayah NTT, antara lain di Kabupaten TTU, Malaka, Sabu Raijua, Rote Ndao dan Nagekeo.

Secara keseluruhan, potensi lahan tambang garam di NTT mencapai 60.000 ha dan paling sedikit 21.000 ha dapat direalisasikan dalam waktu 2-3 tahun ke depan. Dari lahan seluas 21.000 ha tersebut, produksi garam akan mencapai 2,6 juta ton per tahun.

Airlangga menyampaikan, dengan adanya investasi masuk, akan terjalin sinergi antara sektor industri dengan para petani garam. Di lahan garam desa Nunkurus, sudah masuk investasi sebesar Rp110 miliar. Tahun depan ditargetkan bisa tergarap hingga 600 ha.

“Langkah sinergi tersebut, tentunya akan meningkatkan kesejahteraan para petani garam dalam negeri, sekaligus guna menjamin ketersediaan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri,” tuturnya. Upaya ini juga dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.

Airlangga optimistis, NTT berpotensi untuk menjadi produsen garam industri nasional dan dapat menjadi substitusi impor. “Dengan mengganti garam industri impor, pemerintah akan menghemat devisa,” jelasnya.

Airlangga pun menjelaskan, peningkatan kualitas garam nasional harus dimulai dari proses hulu produksi garam oleh petani, misalnya dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94% dan garam industri 97%.

“Maka itu, perlu ada pemanfaatan teknologi modern sehingga bisa mencapai standar kualitas sesuai kebutuhan industri dan akan meningkatkan serapan garam lokal,” tuturnya.

Kadar NaCl yang tinggi juga harus disertai dengan impuritas dan cemaran logam yang rendah. “Di samping itu, pemerintah akan mendorong secara bertahap dalam upaya peningkatan kualitas garam, termasuk untuk tambahan ketersediaan lahan,” imbuhnya.

Peran Industri Pengolah Garam

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono yang ikut mendampingi Menperin mengatakan hal yang senada, bahwa peningkatan kualitas garam lokal perlu didukung peningkatan investasi untuk memperkuat struktur industrinya dari hulu sampai hilir. “Jadi, ada beberapa tier, mulai dari petani garam, industri pengolah garam, hingga sektor industri penggunanya,” terangnya.

Selama ini, industri pengolah garam telah berperan menjembatani untuk meningkatkan kualitas garam lokal sehingga bisa diserap sektor manufaktur yang menggunakan garam industri sebagai bahan baku. “Industri pengolah garam ini akan menyuplai ke industri yang membutuhkan kualitas garam lebih tinggi,” imbuhnya.

Menurut Sigit, sebagian besar garam lokal masih memiliki kandungan air dan kadar impuritas yang masih cukup besar, sementara kandungan NaCl yang umumnya digunakan oleh industri itu minimal 95% dan menggunakan metode yang berlaku internasional.

“Tetapi kami terus mengupayakan agar garam lokal bisa diserap industri. Garam yang dengan kadar NaCl 97 persen adalah untuk industri-industri yang teknis, tapi kalau industri makanan dan farmasi sampai 99,9 peresen, karena kalau tidak makanan yang dibungkus itu akan basah. Sehingga perlu pengeringan garam cukup besar,” paparnya.

Sekjen Kemenperin menegaskan, garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari konsumsi rumah tangga, industri pangan, industri farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak hingga industri klor alkali.

Sektor industri yang paling banyak menggunakan garam sebagai bahan bakunya, antara lain industri klor alkali (CAP), industri farmasi, industri pengeboran minyak, dan industri aneka pangan. Di samping itu, selain untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, garam lokal juga telah terserap beberapa sektor industri seperti untuk pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan water treatment.

Pada awal Agustus 2019, Kemenperin telah memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penyerapan Garam Lokal tahun 2019-2020. Dari MoU ini, garam lokal akan diserap oleh industri sebanyak 1,1 juta ton. Target tersebut meningkat dari capaian serapan tahun lalu sebesar 1.053.000 ton.

Kesepakatan tersebut sebagai wujud nyata dari kerja sama antara 11 industri pengolah garam dengan 164 petani garam di dalam negeri. Para petani garam itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Kami mengapresiasi kepada para industri pengolah garam dan para petani garam atas sumbangsih yang telah diberikan kepada Indonesia, khususnya pada sektor komoditas pergaraman nasional dalam membangun ketahanan industri dan pangan nasional,” tuturnya.

Berdasarkan neraca garam nasional, kebutuhan garam nasional tahun 2019 diperkirakan sekitar 4,2 juta ton. Jumlah tersebut terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton, serta peternakan dan perkebunan 30 ribu ton.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga