Laksamana TNI (Purn) Prof Dr Marsetio: Indonesia Siap Terapkan Pemisahan Alur Laut di Selat Sunda dan Lombok

oleh
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Laksamana TNI (Purn) Prof Dr Marsetio. Foto: istimewa
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Laksamana TNI (Purn) Prof Dr Marsetio. Foto: istimewa

indomaritim.id, Jakarta – Indonesia siap memberlakukan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok per Juni 2020 mendatang. Nantinya, kapal laut yang melintas di kedua selat tersebut bakal dikenakan biaya seperti halnya kendaraan pengguna jalan tol darat yang berbayar.

“Saya sebagai penasihat Kemenko Maritim dan Investasi bidang Pertahanan dan Keamanan tadi cek kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga,” kata Laksamana TNI (Purn) Prof Dr Marsetio di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

“Kami tadi bicara untuk pemberlakuan TSS. Jadi ada namanya traffic separation scheme. Itu kan akan berlaku di ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) 1, ALKI 2. Jadi bagaimana kita mengecek kesiapan Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, di mana di ALKI 1, ALKI 2 akan diberlakukan TSS, traffic separation scheme,” ujar Marsetio.

Sebelumnya, International Maritime Organization (IMO) melalui sidang Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 resmi mengesahkan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok. Sidang Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 berlangsung di Markas Besar IMO, London Inggris, Senin (10/6/2019).

Dengan demikian, Indonesia menjadi negara kepulauan atau archipelagic state pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau TSS di alur laut kepulauan Indonesia.

Kedua bagan pemisahan alur laut atau TSS Selat Sunda dan Selat Lombok saat ini masuk dalam alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II. ALKI sendiri, adalah alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) dan tertuang dalam perjanjian Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Menjadi komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan navigasi kapal yang melewati Selat Sunda dan Selat Lombok berlangsung aman. Terdapat lebih dari 53 ribu dan 36 ribu kapal yang melewati kedua selat itu setiap tahun,” kata Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio.

Sejalan dengan itu, lanjutnya, TSS Selat Sunda dan Lombok tersebut merupakan penjabaran dari Visi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang Poros Maritim, yaitu Kebijakan Kelautan Nasional Indonesia untuk berperan aktif dalam organisasi internasional dan khususnya di sektor maritim.

“Tentunya Indonesia melalui departemen terkait telah mempersiapkan vessel traffic service (VTS) untuk membantu kapal bernavigasi dengan aman. Juga memastikan semua fasilitas pendukun dan infrastruktur sumber daya manusia siap sebelum implementasi TSS,” kata Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio memungkasi.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *