Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono Sosialisasikan Pemberlakuan Traffic Separation Scheme Selat Sunda

oleh
Panglima Koarmada I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., membuka acara sosialisasi tentang kesiapan pemberlakuan Traffic Separation Scheme diatas KRI Usman Harun-359
Panglima Koarmada I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., membuka acara sosialisasi tentang kesiapan pemberlakuan Traffic Separation Scheme diatas KRI Usman Harun-359

Banten, indomaritim.id – Panglima Koarmada I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., membuka acara sosialisasi tentang kesiapan pemberlakuan Traffic Separation Scheme diatas KRI Usman Harun-359 saat berlayar di Perairan Banten, Kamis (11/6/2020).

TSS (Traffic Separation Schemes) atau Bagan Pemisahan Alur Laut (lalu lintas) di Selat Sunda merupakan hasil usulan Pemerintah Indonesia dan Keputusan Sidang IMO (International Maritime Organization) ke 101 pada bulan Juni 2019.

“Traffic Separation Schemes ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas pelayaran di alur sempit,” kata Pangkoarmada I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono.

“Untuk di wilayah Indonesia, penerapan TSS baru pertama kalinya. Indonesia menawarkan 2 TSS dan sudah disetujui yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok. TSS ini nantinya akan mulai berlaku pada awal bulan Juli 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio: TSS Selat Sunda dan Lombok Implementasi Indonesia Poros Maritim Dunia

Saat ini masalah keselamatan navigasi dan pelayaran merupakan tuntutan dari dunia internasional. Seperti diketahui seluruh stakeholder pengguna jasa laut harus mematuhi aturan internasional dan hal ini sudah diatur di dalam Colreg (Collision Regulations) 72 dan SOLAS (Safety of Life At Sea).

Dengan ada TSS ini sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulauan untuk negara-negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 untuk mematuhi aturan-aturan internasional ketika kapal-kapalnya akan melewati TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Menurutnya, Koarmada I sebagai jajaran TNI Angkatan Laut mempunyai kewajiban untuk membantu pemerintah mensukseskan hal tersebut. Karena ini sesuai dengan amanah isi Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI, yang di dalam bab penjelasannya pada pasal 9b, secara garis besar menyebutkan Tugas Angkatan Laut menjalankan fungsi penegakan hukum dan dan menjaga keamanan di laut, salah satunya terbebas laut dari ancaman navigasi dan tindakan-tindakan lainnya.

“Selat Sunda merupakan wilayah kerja dan tanggung jawab dari Koarmada I,” ujar Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono memungkasi.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *