Jakarta, indomaritim.id – Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pertanggal 23 April 2020.
“Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko di Jakarta (24/4/2020).
Ia menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi, kabupaten dan kecamatan dimana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar propinsi, kabupaten, kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal, singgah dan tujuan menerapkan PSBB.
Namun, ia mengatakan larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang. “Pertama untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan pekerja migran Indonesia dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat, yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari syahbandar pelabuhan transit,” kata Wisnu.
Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
“Berlaku juga untuk Kapal Penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB,” lanjutnya.
Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.
“Bagi kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan, peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Capt. Wisnu mengatakan pelaksanaan pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas Covid-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI dan polisi setempat. Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan dan dilaksanakan pada akses utama keluar atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
“Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19 terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020,” ujar Wisnu Handoko memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga