Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

oleh
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah setiap penyelenggaraan ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Artinya, makna Pancasila selalu menjadi jiwa seluruh aspek berbangsa dan bernegara.

Konsep Pancasila sebagai dasar negara, disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Indonesia yang baru merdeka.

Sejak saat itu, Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,
5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang di dalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pernyataan ini tercantum dalam dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke empat.

Adapun tata urutan dan rumusan pancasila yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, terdapat wujud cita-cita proklamasi. Cita-cita tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI. Untuk mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut, dibutuhkan persatuan dan kesatuan dari seluruh warga Indonesia.

Alat pemersatu bangsa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Baca Juga: Perilaku yang Sesuai Pancasila Akan Berdampak Pada Persatuan Bangsa

Perubahan Sila Kesatu Rumusan Dasar Negara Dalam Piagam Jakarta

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk menetap kan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden.

Dalam sidang tersebut rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berasal dari Piagam Jakarta mengalami perubahan, yaitu dengan menghapus kalimat “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan ini, melihat fakta bahwa negara Indonesia bukan berdasarkan satu agama saja dan pengakuan atas beragamnya kepercayaan di Indonesia.

Lalu, apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Perbedaan rumusan dasar negara dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berasal dari Piagam Jakarta mengalami perubahan, yaitu dengan menghapus kalimat “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Selain itu mengubah pasal 6 UUD 1945 tentang syariat seorang presiden yang harus beragama Islam. Dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, dimana pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 terdapat Pancasila, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Menurut Muhammad Hatta, perubahan tersebut merupakan perubahan yang “maha penting” karena akan mampu menyatukan segala suku bangsa dan agama yang ada di Indoensia.

Sebelum diadakan perubahan memang terdapat keberatan pemeluk agama lain terhadap anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, karena penganut agama lain selain Islam di daerah Indonesia Timur merasa didiskriminasikan dan jika hal tersebut tidak dirubah maka mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia yang sebelumnya telah diproklamasikan.

Pancasila sebagai Ideologi Persatuan

Peran Pancasila yang paling sangat menonjol sejak Indonesia merdeka adalah dalam mempersatukan rakyat Indonesia menjadi bangsa yang memiliki kepribadian dan percaya pada diri sendiri. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk membutuhkan pembentukan pembangunan watak bangsa.

Makna Pancasila ini oleh Presiden Soekarno disebut nation and character building yang bertujuan untuk menggalang persatuan dan kesatuan.

Berbagai perbedaan pemikiran dan pan dangan hidup masyarakat Indonesia disatukan dalam payung Pancasila.

Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan

Secara mendasar, fungsi dan peran Pancasila sesuai dengan kodrat manusia dan martabat manusia. Nilai-nilai Pancasila ini mendasari bahwa pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Makna Pancasila sebagai ideologi pembangunan mendorong pembangunan di Indonesia, bukan hanya dalam pembangunan fisik semata, melainkan juga pembangunan sumber daya manusia.

Jadi, secara umum, fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini mengandung arti bahwa fungsi dan peran Pancasila sebelumnya telah kita kenal, yaitu sebagai berikut:

  • Jiwa bangsa Indonesia.
  • Jiwa kepribadian bangsa Indonesia.
  • Sumber dari segala sumber hukum.
  • Perjanjian luhur bangsa.
  • Pandangan hidup yang memper satukan bangsa Indonesia.
  • Cita-cita dan tujuan seluruh bangsa Indonesia.
  • Satu-satunya asas dalam ke hidupan berbangsa dan bernegara.
  • Modal pembangunan

Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Contoh Penerapan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

Berikut ini Butir-Butir Pengamalan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
· Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
· Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Baca Juga: Perilaku-Perilaku yang Sesuai Pancasila

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
· Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
· Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
· Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
· Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
· Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
· Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
· Berani membela kebenaran dan keadilan.
· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
· Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
· Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
· Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
· Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
· Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
· Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
· Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
· Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
· Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
· Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
· Menghormati hak orang lain.
· Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
· Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
· Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
· Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
· Suka bekerja keras.
· Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Itulah makna Pancasila sebagai dasar negara. Tentunya, Anda dapat menelaah dan menjelaskan kembali makna Pancasila bukan?

Baca Juga: Demokrasi: Pengertian dan Contohnya di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *