Persatuan dan kesatuan menjadi kebulatan tekad menjadi satu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah belah. Persatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.
Untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, perlu sikap cinta tanah air dan toleransi. Sikap cinta tanah air adalah suatu perwujudan kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya.
Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa itu terdapat sejumlah konsep dasar, di antaranya adalah persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme.
Baca Juga:
- Arti Penting Ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 bagi Generasi Saat Ini
- Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
- 3 Kekuatan Bangsa Indonesia untuk Mempersatukan Bangsa
Persatuan dan kesatuan terpatri jelas dalam sila ke-3 Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Persatuan Indonesia dalam Pancasila berarti bahwa Bangsa Indonesia tidak boleh terpecah dan harus terus bersatu.
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu, setelah disatukan, menjadi sesuatu yang serasi, utuh dan tidak saling bertengkar antara satu dengan yang lain.
Arti Penting Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia
Arti penting persatuan dan kesatuan bagi pembangunan bangsa adalah untuk mengindari konflik serta perpecahan antargolongan masyarakat. Hal ini dikarenakan Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan kebudayaan.
Jadi, 5 arti penting peratuan dan kesatuan adalah
Untuk Mewujudkan Cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan persatuan dan kesatuan adalah untuk mewujukan cita-cita bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didasari oleh empat hal yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2) Memajukan kesejahteraan umum,
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Memupuk Semangat Nasionalisme
Semangat nasionalisme adalah suatu sikap politik atau pemahaman dari individu, kelompok dan masyarakat sebagai suatu bangsa yang memiliki keselarasan kebudayaan dan wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
Nasionalisme pada saat ini tidak lagi harus ikut angkat senjata, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk yang lain, seperti mengharumkan nama bangsa dengan berprestasi dalam bidang olah raga, seni, budaya, penguasaan ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
Khusus bagi siswa, semangat nasionalisme dapat diwujudkan dengan punya prestasi akademis dan juga punya prestasi dalam kegiatan-kegiatan di sekolah. Artinya siswa mesti mempunyai kecerdasan moral dan intelektual dan juga mempunyai kecakapan dan kearifan dalam bersikap dan bertindak, sehingga mahasiswa sebagai pelaku perubahan di masyarakat.
Semangat nasionalisme dan patriotisme diwujudkan dengan mematuhi aturan yang berlaku, mematuhi hukum negara, melestarikan budaya Indonesia, menciptakan dan mencintai produk dalam negari, serta bersedia melakukan aksi nyata membela negara.
Baca Juga:
Bhinneka Tunggal Ika dalam Bingkai NKRI
Bhinneka Tunggal Ika dalam keberagaman sosial di Indonesia adalah sebagai pemersatu, perekat berbagai budaya dari suku bangsa di Indonesia. Di dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Menghormati keberagaman suku bangsa merupakan upaya untuk menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Keanekaragaman tersebut merupakan kekayaan milik Bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan lestarikan sehingga mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam disintegrasi bangsa.
Baca Juga: Kewajiban Sebagai Warga Negara
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sudut pandang geopolitik Indonesia secara mendasar. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep kepulauan; secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai “visi kepulauan Indonesia”. Wawasan nusantara adalah cara bagi Indonesia untuk memandang dirinya sendiri (secara geografis) sebagai satu kesatuan antara ideologi, politik, ekonomi, sosiokultural, serta masalah keamanan dan pertahanan.
Konsep ini berupaya untuk menjawab tantangan geografis yang melekat pada diri Indonesia sebagai negara yang terdiri dari ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya penduduknya.
Hal ini terkait dengan sikap negara yang mengutamakan pada persatuan dan kesatuan, maka perairan yang terdapat di antara pulau-pulau itu harus dianggap sebagai elemen penghubung dan bukanlah sebagai faktor pemisah.
Kebebasan warga negara dalam demokrasi Pancasila
Demokrasi di Indonesia tercantum dalam dasar negara Pancasila, sila keempat yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan Perwakilan. Juga UUD 1945 yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi adalah suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat.
Demokrasi memiliki syarat agar sistemnya berjalan yaitu: Perlindungan konstitusional, Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, Pemilu yang bebas, Kebebasan untuk menyatakan pendapat, Kebebasan berserikat dan Pendidikan Kewarganegaraan.