Jakarta, indomaritim.id – Kementerian Perdagangan berkomitmen memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg dan tidak akan mengevaluasinya saat ini. Seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia diinstruksikan untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok.
Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas dan Monitoring Gula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar.
“Saya instruksikan seluruh distributor yang saat ini menyimpan stok agar tidak menahan stok yang diperoleh dari produsen dan segera mendistribusikan gula dengan menjaga harga di tingkat konsumen sesuai harga eceran tertinggi,” kata Menteri Agus Suparmanto dalam pertemuan bersama para produsen dan distributor gula di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta hari ini, Selasa (28/4/2020).
“Saya juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain karena berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan masih terdapat distributor yang menjual gula ke distributor lain
Tindakan ini perlu ditempuh Pemerintah setelah melihat harga gula di pasar tidak kunjung turun bahkan cenderung naik di beberapa daerah. Perlu kebijakan lebih keras untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggi dengan rerata nasional mencapai Rp18.200/kg atau naik hingga mencapai 45 persen di atas HET Rp12.500/kg. Harga di Manokwari bahkan mencapai Rp22.000/kg.
Selain itu, Mendag Agus dalam arahan mengintruksikan kepada produsen yang mendapatkan penugasan raw sugar untuk diolah menjadi GKP maupun para produsen yang ditugaskan mengalihkan dari bahan raw sugar untuk industri rafinasi menjadi GKP dan meminta sisa gula penugasan yang belum didistribusikan sampai 25 april 2020 agar didistribusikan ke retail modern.
Selama ini, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga gula, seperti melalui penugasan kepada perusahaan gula dalam negeri untuk melakukan penambahan pasokan, baik penugasan impor gula mentah yang diolah menjadi gula konsumsi, impor gula konsumsi langsung, maupun pengadaan gula dari pabrik dalam negeri.
“Kemendag beserta Satgas Pangan terus melakukan pengawasan untuk mengawal pendistribusian gula ke pasar. Secara khusus, kami telah membentuk tim pengawas dan monitoring harga dan ketersediaan gula di pasar guna memastikan distribusi gula ke 34 propinsi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memungkasi.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga