Jakarta, indomaritim.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan tengah mengkaji penerapan tarif khusus bagi masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan di luar jam sibuk. Tarif khusus ini sebagai satu strategi yang disiapkan Kementerian Perhubungan untuk memperlancar arus kendaraan di pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni.
“Saya akan finalkan dalam satu dua hari ini. Kita tidak ingin penerapan aturan itu melanggar aturan-aturan yang ada,” kata Budi Karya Sumadi usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR-RI, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Jelang Mudik, Kementerian Perhubungan Periksa Kelaikan Kapal di Pelabuhan Merak
Ia menambahkan, dirinya lebih memilih penerapan tarif khusus dibandingkan penerapan ganjil genap setelah mendapat banyak masukan dari masyarakat.
Menhub Budi Karya menyebut, nantinya akan ada selisih harga lebih murah sekitar 20-30 persen untuk pemudik yang akan menyeberang pada siang hari. Lanjutnya, terkait rencana tersebut Menhub menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan diputuskan dalam waktu dekat.
“Dengan pembedaan harga, menyeberang malam hari lebih mahal dan siang hari lebih murah, bisa membuat orang memilih. Jadi malam harganya dinaikkan, yang siang diturunkan, maunya begitu,” kata Menhub Budi.
Pemberlakuan tarif khusus ini diharapkan dapat menarik minat pemudik untuk menyeberang di luar jam-jam sibuk yaitu pada siang hari, sehingga dapat mengurai kepadatan di jam-jam tertentu khususnya di malam hari.
Selain memberikan harga tarif khusus bagi pemudik yang akan menyeberang pada siang hari, strategi lainnya yang disiapkan adalah memanfaatkan kapal milik TNI AL untuk mengangkut kendaraan truk bermuatan sembako maupun kendaraan pribadi lainnya dari Pelabuhan Tanjung Priok langsung ke Pelabuhan Panjang di Lampung, memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan yang ada di sekitar Pelabuhan Merak pada masa arus angkutan Lebaran, dan mengoperasikan kapal-kapal penyeberangan berukuran besar dan cepat pada masa arus mudik.