Kalimantan Barat, indomaritim.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin pemusnahan 13 kapal ikan Vietnam dengan cara ditenggelamkan di di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019).
Penenggelaman kapal ikan Vietnam ini merupakan pelaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht atas kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing.
“Ini merupakan way out yang sangat cantik untuk negara kita menakuti negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum,” kata Susi Pudjiastuti.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Laut Adalah Masa Depan
“Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Udah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” lanjutnya.
Menteri Susi menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
“Melalui penenggelaman kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” ucapnya.
Menteri Susi menambahkan, berkat ketegasan Indonesia dalam memberantas IUU Fishing selama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.
Untuk mempertahakan capaian negara maritim pengekspor ikan, Susi Pudjiastuti menilai bahwa wacana pelelangan kapal eks ikan asing bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan pecurian ikan di Indonesia.
“Kalo ikan dilelang okelah. Tapi kalau kapal yang dilelang, kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?,” ucapnya.
Ia mengisahkan, sejumlah kejadian di mana beberapa kapal yang melanggar hukum dan dilelang, digunakan kembali untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
“Pemerintah tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut,” ujar Susi Pudjiastuti memungkasi.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.