Meutya Hafid: Tiga Nama Potensial Calon Kasad Gantikan Agus Subyanto

oleh
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Foto: Runi/nr
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. Foto: Runi/nr

Jakarta, indomaritim.id DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang penunjukan Kasad Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang pensiun per tanggal 26 November 2023.

Diketahui, Agus Subiyanto sendiri baru saja dilantik menjadi kasad pada Rabu, (25/10/2023) menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang purnabakti per tanggal 19 November 2023.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyebut tiga nama potensial yang dinilainya cocok mengisi kursi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), jika Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

BACA JUGA: Komisi I Jadwalkan Fit and Proper Test Panglima TNI Pertengahan November

Tiga nama itu ialah Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, dan Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kasad Letjen TNI I Nyoman Cantiasa.

“Ada beberapa nama. Pak Maruli salah satu yang kuat; terus kemudian ada Pak Suharyanto, kepala BNPB; dan Pak Nyoman Cantiasa,” kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, (2/11/2023)

Meutya menilai, dengan adanya ketiga nama tersebut, tak menutup kemungkinan adanya sejumlah nama lain untuk mengisi kursi Kasad. “Bahkan, mungkin lebih. Enggak tertutup kemungkinan ada lagi yang lain,” tambahnya.

Adapun penentuan posisi Kasad oleh Presiden Joko Widodo, ia menyebut menunggu kursi tersebut kosong terlebih dahulu, yakni ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dilantik menjadi panglima TNI.

“Ya, nanti kalau sudah kosong, sekarang kan Kasad-nya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik (jadi panglima TNI), (posisi kasad) pasti langsung diisi. Kalau (posisi) kasad enggak (melalui proses mekanisme di DPR),” ujar Meutya.