Semarang, indomaritim.id – Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Universitas Diponegoro sepakat melakukan kerja sama di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia di sektor jasa keuangan melalui pembentukan Konsentrasi Manajemen Risiko di Program Studi Magister Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), di Universitas Diponegoro (Undip).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Rektor Undip Yos Johan Utama di Gedung Kewirausahaan, FEB Undip, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, (3/9/2021).
Dalam sambutannya, Wimboh menyampaikan kerja sama pengembangan Sumber Daya Manusia sangat penting bagi OJK dan Undip guna mendukung peningkatan kualitas pegawai di OJK dan industri jasa keuangan.
“Penting bagi OJK untuk terus meningkatkan kualitas SDM sejalan dengan perkembangan di industri jasa keuangan. Penerapan manajemen risiko merupakan kunci penting dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan,” kata Wimboh.
Selain itu, pembukaan konsentrasi Manajemen Risiko ini diperlukan untuk memperkuat kualitas SDM industri jasa keuangan menghadapi dinamika dan tantangan ke depan yang semakin kompleks terutama aspek manajemen risiko. Konsentrasi Manajemen Risiko ini merupakan yang pertama dibuka di Indonesia.
Kerja sama OJK dengan Undip juga dilakukan dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berperan dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Wimboh Santoso selain sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK juga menjabat sebagai anggota Majelis Wali Amanat Undip.
Program pendidikan setingkat pascasarjana atau magister manajemen dengan konsentrasi Manajemen Risiko di Undip ini akan dimulai pada tahun ajaran 2021 sebagai bentuk program pengembangan SDM, dimana OJK memberikan beasiswa kepada pegawainya yang mengikuti Program Magister Manajemen – Konsentrasi Manajemen Risiko di FEB Undip.
Seluruh mata kuliah wajib yang ditawarkan telah disesuaikan dengan berfokus pada bidang manajemen risiko, khususnya di industri jasa keuangan. Para pengajar terdiri dari akademisi dan praktisi profesional dan tersertifikasi, baik dari Undip, OJK Institute, serta para pakar di industri jasa keuangan. Secara periodik, dosen tamu yang berlatar belakang praktisi akan diundang untuk melengkapi pemahaman mahasiswa akan seluk-beluk risiko industri jasa keuangan.
Untuk memperoleh gelar Magister Manajemen dengan Konsentrasi Manajemen Risiko, mahasiswa diharuskan menempuh total 42 SKS. Selain itu sebagai syarat kelulusan, mahasiswa menyusun tesis dengan tema besar Manajemen Risiko, yang dapat ditempuh dengan mengadopsi metode riset kuantitatif, kualitatif atau metode campuran.
Ke depan, Program Konsentrasi Manajemen Risiko ini akan dikembangkan dan dapat diikuti oleh mahasiswa baru atau pegawai dari industri jasa keuangan.