Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia

oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tak bisa lepas dari sejarah Indonesia.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk menetapkan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden.

Sidang penetapan, berlangsung di Gedung Tyuuoo Sangi-In yang sekarang menjadi gedung Kementerian Departemen Luar Negeri di daerah Pejambon, Jakarta Pusat.

PPKI pada awalnya adalah lembaga yang di bentuk oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Ternyata pada saat itu kekuasaan Jepang mulai melemah karena kalah perang, sehingga memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan.

Baca Juga: Semarak HUT Ke-74 Kemerdekaan RI, Prajurit TNI Gelar Perlombaan di Kampung Bupul Merauke

Namun, PPKI telah ada sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945 Saiko Syikikan (Panglima Tentara Jepang) Kumakici Harada, mengumumkan pembentukan suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) (Dokuritsu Jumbi Cosakai). Sebagai Kaico (ketua) ditunjuk dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat

Setelah itu pada tanggal 29 April 1945, pemerintah pendudukan Jepang secara resmi membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) (Dokuritsu Jumbi Cosakai).

Sidang BPUPK dibagi dalam dua periode, yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan sidang kedua dari tanggal 10 Juli 1945-17 Juli 1945.

Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Berbeda dengan BPUPK yang dibentuk untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia, anggota dan wilayah kerja PPKI sudah meliputi seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, bangsa Indonesia berinisiatif menambah jumlah anggota PPKI yang semula berjumlah 21 orang menjadi 27 orang.

Secara singkat dapat disimpulkan, bahwa Hukum Dasar hasil karya BPUPKI itu oleh sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945 dijadikan sebagai naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan akhirnya disahkan oleh PPKI dan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang akhirnya menjadi konstitusi di negara kita.

Indonesia sendiri telah tercatat beberapa upaya dalam hal konstitusi diantaranya:
1). Pembentukan Undang-Undang Dasar;
2). Penggantian Undang-Undang Dasar;
3). Perubahan Undang-Undang Dasar dalam arti pembaruan Undang-Undang Dasar.

Perlu kita ingat bahwa di Indonesia telah terjadi pergantian Undang-Undang Dasar sebanyak empat kali diantaranya yaitu:
1). Undang-Undang Dasar 1945;
2). Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949;
3). Undang-Undang Dasar Sementara 1950;
4). Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 maka konstitusi di Indonesia kembali lagi pada UndangUndang Dasar 1945.

Pertanyaan dan Diskusi

Apa tujuan pembentukan PPKI?

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bertujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Bagaimana posisi keanggotaan PPKI?

Awalnya, ada 21 anggota PPKI, yaitu:

1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
5. R. P. Soeroso (Anggota)
6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
9. Otto Iskandardinata (Anggota)
10. Abdoel Kadir (Anggota)
11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
14. Mr. Abdul Abbas (Anggota)
15. Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
17. Andi Pangerang (Anggota)
18. A.H. Hamidan (Anggota)
19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)

Kemudian, anggota PPKI bertambah oleh:
1. Achmad Soebardjo (Anggota)
2. Sajoeti Melik (Anggota)
3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
5. Kasman Singodimedjo (Anggota)
6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)

Apa alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta?

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk menetap kan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden.

Dalam sidang tersebut rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berasal dari Piagam Jakarta mengalami perubahan, yaitu dengan menghapus kalimat “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan ini, melihat fakta bahwa negara Indonesia bukan berdasarkan satu agama saja dan pengakuan atas beragamnya kepercayaan di Indonesia.

Baca Juga: Tiga Makna yang Terkandung dalam Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Perbedaan rumusan dasar negara dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berasal dari Piagam Jakarta mengalami perubahan, yaitu dengan menghapus kalimat “Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Selain itu mengubah pasal 6 UUD 1945 tentang syariat seorang presiden yang harus beragama Islam. Dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, dimana pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 terdapat Pancasila, maka Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Menurut Muhammad Hatta, perubahan tersebut merupakan perubahan yang “maha penting” karena akan mampu menyatukan segala suku bangsa dan agama yang ada di Indoensia.

Sebelum diadakan perubahan memang terdapat keberatan pemeluk agama lain terhadap anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, karena penganut agama lain selain Islam di daerah Indonesia Timur merasa didiskriminasikan dan jika hal tersebut tidak dirubah maka mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia yang sebelumnya telah diproklamasikan.

Tuliskan hasil sidang PPKI!​

PPKI dalam perjalanannya melakukan 3 kali sidang. Sidang pertama, pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan hasil sidang pertama, mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, kedua, memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil, dan ketiga, dibentuknya Komite nasional untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Selanjutnya adalah sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 yang menghasilkan pertama, pembagian wilayah terdiri atas 8 provinsi, kedua, membentuk Komite Nasional (daerah) dan ketiga, menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama.

Sedangkan hasil rapat sidang yang ketiga, pertama adalah Pembentukan Komite Nasional, kedua, membentuk Partai Nasional Indonesia, dan ketiga, adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *